Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Pusat menangkap 6 orang pelaku yang diduga terlibat tawuran. Keenam pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda.
Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol Rustian Effendi mengatakan tawuran pertama terjadi pada Minggu (26/6) sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian, tawuran kedua terjadi di Jalan Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat Senin (27/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Wagub DKI Menerima Aspirasi Masyarakat Tuntut Holywings Ditutup
Ia mengatakan tim patroli membubarkan tawuran di Sawah Besar. Tim mengamankan lima orang yang diduga terlibat tawuran dan diamankan ke Polsek Sawah Besar.
Keesokan harinya, tim patroli juga membubarkan tawuran di Johar Baru. Polisi mengamankan satu orang terduga pelaku.
Tim patroli menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa senjata tajam dan airsoft gun yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
"Sajam jenis celurit, Sajam jenis Pedang, Stick Golf, buah airsoft gun rakitan, petasan dan pisau bergerigi," jelas Rustian, melalui keterangannya, Senin (27/6).
Meski demikian, ia tak menjelaskan identitas dan keterkaitan antara 2 tawuran tersebut. Tawuran tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-6)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved