Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan yang memicu bentrokan antarkelompok di dua desa di kabupaten itu, Provinsi Maluku. Dua warga Ohoiren yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ansharius Rahayaan alias Risto dan Kristianus Rahayaan alias Kristo.
Itu dikatakan Kapolres Malra Ajun Komisaris Besar Frans Duma di Langgur, Rabu (3/8). Dua tersangka ialah warga Desa Ohoiren, Kecamatan Kecil Barat.
Keduanya juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polres Malra pada Senin (1/8). "Kedua tersangka kemudian dikenai Pasal 338 KUHP pidana Pasal 170 ayat 2 Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1-e KUHP jo Pasal 56 ke 1-e KUHP tentang perkara pidana pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," jelas Frans.
Frans juga mengakui selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu calon tersangka lain tetapi masih dalam proses penyidikan. "Selain itu, ada salah satu calon tersangka lagi, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih didalami terkait usia yang bersangkutan. Jika masih di bawah umur akan ditetapkan juga sebagai tersangka dan dikenakan pasal di bawah umur," ujar Frans.
Kondisi kedua desa saat ini sudah kondusif. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, hingga kini masih disiagakan anggota Polres Malra, Brimob, hingga anggota TNI dari Kodim 1503 Tual. "Saya juga mengimbau agar masyarakat Malra khususnya kedua desa tersebut tetap menjaga kondisi Kamtibmas terjaga dan kondusif serta tidak mudah terpengaruh isu-isu yang bersifat provokatif," pinta Frans.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif meminta kedua pihak yang bertikai untuk menghentikan bentrokan di Kecamatan Kei Kecil Barat, Malra. Polri memastikan akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Bentrokan antarkelompok warga dari Desa Ohoiren dan Ohoidertutu di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Malra, pecah pada 25 Juli lalu. Bentrokan kedua warga dari dua desa yang berbeda ini awalnya terjadi pada Sabtu (23/7) tetapi sempat mereda.
Bentrok tersebut merupakan imbas dari ada korban perkelahian antarkelompok pemuda Desa Ohoidertutu dengan
kelompok Desa Ohoiren pada Sabtu (23/7) dini hari pukul 02.30 WIT di Desa Somlain. Dalam pertikaian pada Sabtu itu mengakibatkan seorang warga Ohoiren meninggal dunia.
Itu memicu aksi balasan dari Desa Ohoiderturu. Akibatnya, puluhan rumah di Desa Oihoiren rusak dan banyak korban luka dan dua pihak. (Ant/OL-14)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved