Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dengan diwajibkannya sertifikat mengemudi, pengamat meminta kepolisian menggratiskan biaya pembuatan SIM.
Pengamat Transportasi Publik Deddy Herlambang mengatakan adanya aturan baru itu memiliki dampak positif, salah satunya bisa menekan angka penggunaan kendaraan pribadi.
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas
POLRI memberikan penjelasan soal lembaga pendidikan yang dapat menerbitkan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM)
Dengan menyertakan sertifikat mengemudi, diharapkan lembaga pendidikan mengemudi mampu memberikan pengarahan yang baik kepada pengemudi.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi supaya membenahi kepengurusan permohonan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian khususnva praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Kapolri.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman melakukan inspeksi mendadak (sidak) SIM keliling di kawasan Kalibata Trilogi, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman langsung mengganti oknum petugas kepolisian yang tidak ramah kepada masyarakat saat memberikan pelayanan SIM keliling di Kalibata Trilogi,
Salah satu lembaga pendidikan mengemudi, Satria Driving Center (SDC) memasang harga mulai dari Rp805 ribu untuk tujuh kali pertemuan hingga Rp1,8 juta untuk 18 kali pertemuan.
Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
KakorlantasPolri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan buku panduan ujian surat izin mengemudi (SIM).
POLISI mengubah ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag.
Firman menegaskan, kebijakan itu diubah karena adanya masukan dari masyarakat berupa keluhan susahnya melewati ujian praktek SIM
Bekerja sebagai sopir truk tidaklah mudah. Sopir truk berperan penting dalam mengangkut barang, menerapkan aturan perilaku, serta mempunyai tanggung jawab yang besar.
Layanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya ditiadakan, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari 8 April sampai dengan 15 April 2024.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved