JUMLAH pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Lalu Lintas (Satpas Lantas) Polres Pamekasan Jawa Timur membludak di hari terakhir masa relaksasi pada Selasa (17/5/2022). Relaksasi diberlakukan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat liburan Lebaran lalu. Mereka terbebas dari denda meskipun terlambat diperpanjang.
"Masyarakat yang mati SIM-nya dari tanggal 28 April 2022 sampai 8 Mei 2022 diberi kebijakan untuk melakukan perpanjangan mulai 9 Mei 2022-17 Mei 2022," ujar Kasatlantas Polres Pamekasan Ajun Komisaris Mukhammad Munir di Pamekasan.
Menurutnya, jumlah pemohon kali ini agak membludak karena saat orang itu keluar kota SIM-nya sudah mati. "Jadi pas kembali, mereka akhirnya melakukan perpanjangan," lanjutnya.
Selama sepekan ini Satpas Polres Pamekasan hanya memprioritaskan pemohon perpanjangan SIM. Munir mengatakan, hal itu dilakukan agar pelayanan satpas tetap terkendali. (Ypb/A-3)