Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

SIM Habis saat PPKM Darurat, Boleh Perpanjang pada 21-27 Juli

Mediaindonesia.com
03/7/2021 03:30
SIM Habis saat PPKM Darurat, Boleh Perpanjang pada 21-27 Juli
Ilustrasi.(Antara/Nova Wahyudi.)

POLDA Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli 2021. Soalnya, ada kebijakan PPKM Darurat.

"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7). Namun jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, ia harus membuat SIM baru.

Sambodo menjelaskan, diskresi ini diberlakukan demi memecah kerumunan yang dipicu oleh lonjakan pemohon perpanjangan SIM. Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.

Baca juga: Urus SIM di Polres Klaten Dapat Vaksinasi Covid-19 Gratis

 

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di area publik. "Kami akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kita tutup. Kami akan memasang barier. Setiap yang melintas kami tanya keperluannya," kata Sambodo. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya