Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli 2021. Soalnya, ada kebijakan PPKM Darurat.
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7). Namun jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, ia harus membuat SIM baru.
Sambodo menjelaskan, diskresi ini diberlakukan demi memecah kerumunan yang dipicu oleh lonjakan pemohon perpanjangan SIM. Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di area publik. "Kami akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kita tutup. Kami akan memasang barier. Setiap yang melintas kami tanya keperluannya," kata Sambodo. (Ant/OL-14)
Seluruh polres lain juga melaksanakan pelayanan sim disabilitas dan sudah merekrut sekitar 400 disabilitas se-Jabar yang ingin membuat SIM D.
Pemohon SIm di Polres Metro Kota Bekasi ditangkap karena menyuap petugas sebesar Rp50 ribu.
Program tersebut hanya berlaku bagi warga yang lahir di 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Satpas Bekasi menjadi percontohan di Indonesia untuk pelayanan terintegrasi dengan sistem daring.
Uang elektronik yang bisa digunakan adalah milik BRI, LinkAja, dan GoPay.
SIM Smart juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan angkutan publik.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved