Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berdampak positif ke Polri.
"Menurut saya, ada dampak positif. Polri sedang membangun public trust, selain larangan tilang manual, ini muncul," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (2/11).
Trubus menyebut kebijakan baru terkait masalah lalu lintas ini merupakan upaya penataan yang dilakukan Kapolri, selain untuk mencegah pungutan liar.
"Ini upaya penataan yang dilakukan Kapolri," ujarnya.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C
Namun, kata Trubus, selain memudahkan pembuatan SIM, kepolisian juga harus bisa mengubah pola pikir masyarakat.
Menurutnya, para pengendara harus punya pemahaman tentang rambu lalu lintas dan etika dalam berkendera.
"Ketika yang bersangkutan lulus paham betul tidak tntang rambu rambu lalu lintas. kemudian etika dalam berkendara," katanya.
"Kesantunan publik, kalau nyalip lihat situasi, sekarang orang mau menyebrang susah, karena enggak dikasih orang lain lewat," tambah Trubus.
Trubus mengatakan polisi harus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas serta etika berkendara. Menurutnya, para pengendara juga harus memikirkan keselamatan orang lain.
"Jadi masyarakat harus memimikirkan keselamatan orang lain, jangan memikirkan keselamatan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuat aturan yang membolehkan warga gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama.
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," demikian bunyi poin arahan Sigit dalam surat telegram tersebut, dikutip Rabu (2/11). (RO/OL-1)
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved