DALAM berlalu lintas, pengendara diharuskan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk menunjukkan legalitasnya mengendara, baik dalam segi usia maupun kemampuan dalam mengemudi. Maka, apabila Anda ingin segera mengendarai kendaraan, terutama sepeda motor, ketahui apa saja syarat dan berapa biaya pembuatan SIM C.
Dalam pembuatan SIM C, Anda diharuskan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, Anda juga diharuskan untuk lulus dari ujian teori dan juga praktik yang diberikan.
Baca juga: Jumlah Pemohon SIM Membludak di Hari Terakhir Masa Relaksasi
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan SIM C adalah:
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Ujian
Setelah semua berkas administrasi lengkap, Anda akan mengikuti ujian. Ujian untuk mendapatkan SIM ada dua yaitu ujian teori dan ujian praktik
Dalam ujian teori, Anda akan diberi waktu 15 menit untuk menjawab 30 soal yang berhubungan dengan aturan lalu lintas. Untuk bisa lulus dari ujian ini, anda setidaknya harus mengerjakan 21 soal dengan benar. Namun, apabila Anda tidak lulus dalam ujian teori, Anda bisa mengikutinya kembali 2 minggu kedepan.
Soal ujian yang diberikan saat ini merupakan versi baru, yaitu menggunakan Audio Visual Integrated System (AVIS) dengan jenis soal benar atau salah. Dan setiap soal diberi 3 poin. Dan 15 menit setelah melaksanakan ujian, Anda akan langsung menerima pengumuman mengenai nilai anda. lulus atau tidak.
Dalam membuat SIM C, Anda juga harus menunjukkan kesiapan mengendara dengan cara melewati rintangan secara simulasi. Maka, diperlukan latihan secara langsung untuk bisa melewati ujian tersebut.
Berikut beberapa ujian praktik dari pembuatan SIM C.
1. Ujian Zig-Zag
Pada ujian Zig Zag yang pertama, corn atau tiang rintangan akan disusun sepanjang 1.5 kali dari panjang kendaraan, dengan kecepatan 10 km/jam, Anda diharuskan untuk melewati rintangan tanpa menyentuh atau menjatuhkan tiang hingga titik berhenti.
Setelah itu, Anda juga harus melewati ujian Zig Zag kedua, dengan kecepatan yang lebih stabil, dengan jarak tiang 3 kali dari panjang kendaraan.
2. Ujian Angka Delapan
Seperti namanya, Anda diharuskan untuk mengendarai kendaraan dengan putaran yang membentuk angka delapan, tanpa jatuh, atau menggunakan tapak kaki anda sebagai pijakan. Hal ini untuk menunjukkan kesiapan anda dalam melewati tikungan yang tajam
3. Ujian Keseimbangan
Dalam ujian ini, anda diharuskan untuk mengendarai kendaraan dalam jalan yang berukuran panjang 8 meter, dan lebar 30 cm. Hal ini pastinya menjadi ujian yang susah, mengingat Anda tidak boleh menggunakan rem dan pijakan kaki anda, karena apabila Anda menggunakannya, Anda dinyatakan gagal.
4. Ujian Rintangan Bergelombang
Dengan kecepatan 5 km/jam, dan jalan sepanjang 8 meter, dan lebar 40 cm, anda diharuskan melewati sebuah jalan bergelombang, tanpa menggunakan rem dan kopling, selain itu, Anda diharuskan untuk tetap memastikan kaki anda berada di pijakan sepeda motor. Jika kaki Anda sampai ke tanah, Anda dinyatakan gagal.
5. Ujian Tanjakan
Di bagian ini, Anda akan dihadapkan pada jalan dengan kemiringan kurang lebih 15’, anda diharuskan untuk melewati tanjakan tersebut dan berhenti tepat di garis berhenti.
Setelah itu, Anda diharuskan maju kembali. Namun, tidak boleh ada reaksi mundur dari kendaraan, maka Anda harus memastikan bahwa kecepatan anda sudah cukup, membuat sepeda motor Anda tidak mengalami reaksi mundur.
6. Ujian Pengereman
Dalam ujian ini, Anda akan diberi tingkatan kecepatan stabil namun bertahap, tanpa adanya titik berhenti yang telah ditentukan, atau Anda ketahui. Hal ini untuk menunjukkan kesiapan Anda dalam melakukan pengereman mendadak, atau cara Anda menghindari potensi kecelakaan.
Biaya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menjadi panduan Anda untuk mengetahui tarif pembuatan SIM resmi, dan untuk memastikan bahwa uang dari pembuatan SIM anda benar benar masuk kas negara.
Untuk pembuatan SIM C baru membutuhkan biaya sebesar Rp100.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM sebesar Rp75.000. Biaya tersebut berlaku untuk semua golongan SIM C.
Maka, pastikan Anda mengikuti aturan tersebut dan menggunakan Peraturan Pemerintah ini menjadi panduan Anda untuk menghindari tindakan pungutan liar dan calo yang sering terjadi pada saat pembuatan SIM. (OL-1)