Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat, akan melelang sebuah rumah yang dirampas dari Budi Santoso, terpidana kasus simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Rumah yang terletak di Kota Bandung itu dihargai Rp28 miliar lebih.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, pelelangan didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nantinya, barang rampasan tersebut akan dilelang dengan metode closed bidding.
Lebih lanjut, barang rampasan dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu akan dilelang dalam satu paket yang terdiri dari dua unit rumah. Pertama, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah, Blok Cibiuk dengan luas 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64.
Baca juga: KPK Berpeluang Jerat Haryadi Suyuti dengan TPPU
Kedua, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler seluas 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359.
"Dengan harga Limit Rp28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/6).
Diketahui, perkara korupsi yang membelik Budi merugikan keuangan negara sampai Rp144,984 miliar. Rasuah itu dilakukan bersama beberapa orang lainnya, termasuk Kepala Korlantas Polri 2010-2012 Inspektur Jenderal (Purn) Djoko Susilo.
MA sendiri menghukum Budi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan dend Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dihukum pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp88,446 miliar, sesuai kekayaan yang diperolah dalam kasus tersebut.
Selain rumah yang dirampas dari Budi, KPK juga akan melelang dua bidang tanah dengan luas masing-masing 135 dan 140 meter persegi dan sebidang tanah seluas dengan harga limir Rp2,477 miliar. Tanah tersebut terletak di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Menurut Ali, dua bidang tanah itu dirampas dari terpidana Heri Tantan Sumaryana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016. (Tri/OL-09)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved