Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat, akan melelang sebuah rumah yang dirampas dari Budi Santoso, terpidana kasus simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Rumah yang terletak di Kota Bandung itu dihargai Rp28 miliar lebih.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, pelelangan didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nantinya, barang rampasan tersebut akan dilelang dengan metode closed bidding.
Lebih lanjut, barang rampasan dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu akan dilelang dalam satu paket yang terdiri dari dua unit rumah. Pertama, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah, Blok Cibiuk dengan luas 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64.
Baca juga: KPK Berpeluang Jerat Haryadi Suyuti dengan TPPU
Kedua, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler seluas 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359.
"Dengan harga Limit Rp28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/6).
Diketahui, perkara korupsi yang membelik Budi merugikan keuangan negara sampai Rp144,984 miliar. Rasuah itu dilakukan bersama beberapa orang lainnya, termasuk Kepala Korlantas Polri 2010-2012 Inspektur Jenderal (Purn) Djoko Susilo.
MA sendiri menghukum Budi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan dend Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dihukum pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp88,446 miliar, sesuai kekayaan yang diperolah dalam kasus tersebut.
Selain rumah yang dirampas dari Budi, KPK juga akan melelang dua bidang tanah dengan luas masing-masing 135 dan 140 meter persegi dan sebidang tanah seluas dengan harga limir Rp2,477 miliar. Tanah tersebut terletak di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Menurut Ali, dua bidang tanah itu dirampas dari terpidana Heri Tantan Sumaryana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016. (Tri/OL-09)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved