Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat, akan melelang sebuah rumah yang dirampas dari Budi Santoso, terpidana kasus simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Rumah yang terletak di Kota Bandung itu dihargai Rp28 miliar lebih.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, pelelangan didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nantinya, barang rampasan tersebut akan dilelang dengan metode closed bidding.
Lebih lanjut, barang rampasan dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu akan dilelang dalam satu paket yang terdiri dari dua unit rumah. Pertama, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah, Blok Cibiuk dengan luas 1.435 meter persegi beserta SHM Nomor 64.
Baca juga: KPK Berpeluang Jerat Haryadi Suyuti dengan TPPU
Kedua, rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler seluas 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359.
"Dengan harga Limit Rp28.431.521.000 dan uang jaminan Rp7.100.000.000," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/6).
Diketahui, perkara korupsi yang membelik Budi merugikan keuangan negara sampai Rp144,984 miliar. Rasuah itu dilakukan bersama beberapa orang lainnya, termasuk Kepala Korlantas Polri 2010-2012 Inspektur Jenderal (Purn) Djoko Susilo.
MA sendiri menghukum Budi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan dend Rp500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dihukum pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp88,446 miliar, sesuai kekayaan yang diperolah dalam kasus tersebut.
Selain rumah yang dirampas dari Budi, KPK juga akan melelang dua bidang tanah dengan luas masing-masing 135 dan 140 meter persegi dan sebidang tanah seluas dengan harga limir Rp2,477 miliar. Tanah tersebut terletak di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Menurut Ali, dua bidang tanah itu dirampas dari terpidana Heri Tantan Sumaryana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016. (Tri/OL-09)
Kortas Tipikor Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait rasuah tersebut.
Menurut KPK, kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
Adapun penyelidikan ini terkait jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
Meskipun belum seluruhnya terbukti secara hukum, hal ini menambah kekhawatiran atas lemahnya sistem pengawasan pasca restrukturisasi.
Tingkat penyimpangan yang dilakukan ASN memang cukup masif. Menurutnya, pemberian gaji ke-13 dari negara merupakan upaya menghadirkan kesejahteraan yang cukup bagi ASN.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved