POLDA Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli 2021 lantaran adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7).
Namun, jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, pemegang SIM harus membuat SIM baru.
Baca juga: SIM Habis saat PPKM Darurat, Boleh Perpanjang pada 21-27 Juli
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun tidak melaksanakan perpanjangan pada 21-27 Juli, akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Sambodo menjelaskan diskresi itu diberlakukan demi memecah kerumunan yang dipicu lonjakan pemohon perpanjang SIM.
"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," ujarnya.
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di area publik.
Kita akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kita tutup, kita akan pasang barier setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa," kata Sambodo. (Ant/OL-1)