Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan masyarakat yang gagal dalam pelaksanaan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C diberi keringanan beberapa kali untuk bisa mencoba kembali di hari yang sama.
"Berulang kali ini jangan diartikan sampai dia berhasil lulus ya, mereka bisa mencoba dengan aturan yang sudah ada, ya maksimal itu dua atau tiga kali," kata Yusri, dikutip Kamis (2/2).
Menurut Yusri, jika pemohon pembuat SIM diberikan kebebasan untuk mencoba berulang kali hingga mereka mendapat cap lulus dalam ujian praktik, akan menghambat antrean pemohon SIM yang lainnya.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C
Ada sejumlah faktor yang menurut Yusri menjadi penyebab orang tidak lulus dalam ujian praktik, salah satu yang paling sering terjadi adalah rasa cemas atau grogi.
"Ya kalau kita berikan sampai dia lulus, misal dia baru lulus 10 kali percobaan kan nantinya yang di belakang akan marah-marah dong, karena antrean akan panjang. Kan bisa aja dia sedang grogi pada saat ujian," ujar dia.
Untuk menghindari hal itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada mereka yang memang dinyatakan belum lulus uji untuk mencoba di pusat latihan yang sudah disediakan di Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), Serpong Utara, Tangerang Selatan, dan juga Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu.
Fasilitas yang disediakan oleh pihak terkait untuk memberikan edukasi dalam pembuatan SIM, sudah sangat tepat seperti dikatakan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
"Menurut saya, itu sudah bagus, selama itu buat proses belajar. Hanya saja saya tidak setuju terhadap oknum-oknum yang mempermudah (proses kelulusan)," ucap Sony.
Sony mengutarakan kecemasannya dengan adanya pihak biro jasa yang dapat membantu proses pembuatan SIM.
Sony menyatakan memiliki SIM tidak hanya untuk mendapatkan sertifikat dalam bentuk fisik saja, pemahaman berkendara yang aman dan nyaman juga harus disadari oleh semua pihak.
Untuk meminimalisasi terjadinya pengulangan atau kegagalan dalam pengajuan pembuatan SIM, pihak terkait bisa memberikan beberapa kisi-kisi yang nantinya bisa dipelajari oleh pemohon pembuatan SIM.
"Bagikan handout minimal 1 minggu sebelumnya bagi pemohon SIM untuk mereka belajar dahulu dan tes pakai motor sendiri sesuai dengan klasifikasinya," ujar Sony. (Ant/OL-1)
Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan mengemudi motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SIM ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor di Indonesia sesuai dengan aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (27/12).
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved