Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
Petisi yang diserahkan merupakan amanah dari masyarakat agar pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum.
Beberapa di antaranya yakni RUU Penyiaran, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pemilihan Umum (RUU), dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Penanganan kasus masih memiliki pola struktural yang sama dari tahun ke tahun yakni kurang berperspektif pada korban.
Dari total 1.178 pengaduan yang masuk ke LBH APIK Jakarta, kasus terbanyak adalah kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 418 kasus.
Penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Problem yang dihadapi dalam proses pembuatan RUU PKS salah satunya adalah belum ada pemahaman publik yang luas terhadap rancangan tersebut
Tidak bisa dimungkiri saat ini korban kekerasan seksual belum sepenuhnya ditempatkan sebagai korban yang harus mendapatkan perlindungan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai penting karena belum ada perangkat perundangan yang melindungan korban kekerasan seksual.
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
AMNESTY International Indonesia mendesak DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Sebelum pandemi, banyak perempuan yang jadi korban kekerasan. Kini, jumlah bertambah, polanya bergeser. Jika bukan pada hukum warga berlindung, pada siapa lagi?
Ma’ruf menegaskan, pemerintah memiliki komitmen besar dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.
FRAKSI Partai NasDem terus mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Prolegnas 2021 untuk kemudian menjadi jaminan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Publik sangat menanti peraturan tersebut sebagai wujud perlindungan negara terhadap rakyatnya.
Survei menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan.
KemenPPPA hadir mendengaran aspirasi masyarakat melalui diskusi dengan akademisi dan berhasil mengumpulkan dukungan terhadap RUU PKS.
Sudah waktunya kekerasan seksual dibuatkan RUU tersendiri karena modus pelecehan dan kekerasan seksual sudah berkembang.
"Kondisi ini menjadi dasar bagi kita semua untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan mengesahkannya sebagai undang-undang," kata Rerie.
Muatan substansi RUU PKS lebih tepat dibahas di Baleg karena banyak isu lintas Komisi di dalamnya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved