Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
MPR-RI mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pembuatan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) di parlemen. Dukungan juga dapat dilakukan dengan menyebarluaskan pemahaman tentang isi dan manfaat Rancangan UU PKS tersebut.
Menurut Wakil Ketua MPRRI Lestari Moerdijat, problem yang dihadapi dalam proses pembuatan UU PKS, salah satunya belum ada pemahaman publik yang luas terhadap rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
Diakuinya, salah satu penyebab terhambatnya RUU PKS menjadi undang-undang ialah karena pemahaman yang salah terhadap sejumlah pasal di dalamnya. Padahal, menurut legislator Partai NasDem itu, RUU PKS itu bukan hanya untuk kepentingan perempuan, melainkan juga merupakan perangkat hukum untuk melindungi seluruh warga negara.
“Kami sekarang berupaya menggalang dukungan lintas partai untuk UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dukungan yang sama saya juga kami harapkan dari masyarakat,” kata Lestari yang juga akrab disapa Rerie itu saat menjadi narasumber dalam diskusi secara daring bertema Kawal RUU PKS: Gerak bersama lin dungi generasi, Kamis (10/12).
Korban kekerasan seksual dapat dari kelompok perempuan maupun laki-laki. Sayangnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban.
Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya. Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK, Dian Novita, mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Catatan LBH APIK menunjukkan dari 46 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, hanya 7 kasus yang sampai pada proses hukum. Selain itu, dari 103 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa, hanya 8 kasus yang masuk ke proses hukum.
Tindakan pelecehan tanpa kontak fisik, menurut psikolog klinis Yayasan Pulih Gisella Tani Pratiwi, juga sulit ditindaklanjuti. Kasuskasus itu, misalnya pemaksaan aborsi dan pemaksaan perkawinan.
“Belum ada hukum yang mengatur pelanggaran jenis kekerasan tersebut. Bagaimana masyarakat bisa merasa aman,” ujar Gisella.
Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019 mencapai 46.698 kasus sehingga pengesahan RUU PKS dinilai mendesak.
Perjalanan RUU PKS RUU PKS sebetulnya merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014 sebagai inisiatif DPR. Akan tetapi, pembahasannya alot karena sejumlah hal dalam naskah RUU PKS dan daftar inventaris masalah menjadi perdebatan banyak pihak.
Kini RUU PKS direncanakan masuk Program Legislasi Prioritas 2021. RUU itu terdaftar dalam deretan 38 RUU usulan. Beberapa fraksi di DPR, yakni Partai NasDem, PDIP, PKB, dan Partai Golkar, telah memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU PKS.
“Insya Allah pada Prolegnas Prioritas 2021, seluruh fraksi sudah sepakat menyerahkan pembahasan RUU PKS ini ke Baleg,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, beberapa waktu lalu. (Ant/P-2)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
PERSIAPAN untuk implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun harus dilakukan dengan baik dan didukung semua pihak dalam merealisasikannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved