Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MPR-RI mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pembuatan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) di parlemen. Dukungan juga dapat dilakukan dengan menyebarluaskan pemahaman tentang isi dan manfaat Rancangan UU PKS tersebut.
Menurut Wakil Ketua MPRRI Lestari Moerdijat, problem yang dihadapi dalam proses pembuatan UU PKS, salah satunya belum ada pemahaman publik yang luas terhadap rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
Diakuinya, salah satu penyebab terhambatnya RUU PKS menjadi undang-undang ialah karena pemahaman yang salah terhadap sejumlah pasal di dalamnya. Padahal, menurut legislator Partai NasDem itu, RUU PKS itu bukan hanya untuk kepentingan perempuan, melainkan juga merupakan perangkat hukum untuk melindungi seluruh warga negara.
“Kami sekarang berupaya menggalang dukungan lintas partai untuk UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dukungan yang sama saya juga kami harapkan dari masyarakat,” kata Lestari yang juga akrab disapa Rerie itu saat menjadi narasumber dalam diskusi secara daring bertema Kawal RUU PKS: Gerak bersama lin dungi generasi, Kamis (10/12).
Korban kekerasan seksual dapat dari kelompok perempuan maupun laki-laki. Sayangnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban.
Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya. Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK, Dian Novita, mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Catatan LBH APIK menunjukkan dari 46 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, hanya 7 kasus yang sampai pada proses hukum. Selain itu, dari 103 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa, hanya 8 kasus yang masuk ke proses hukum.
Tindakan pelecehan tanpa kontak fisik, menurut psikolog klinis Yayasan Pulih Gisella Tani Pratiwi, juga sulit ditindaklanjuti. Kasuskasus itu, misalnya pemaksaan aborsi dan pemaksaan perkawinan.
“Belum ada hukum yang mengatur pelanggaran jenis kekerasan tersebut. Bagaimana masyarakat bisa merasa aman,” ujar Gisella.
Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019 mencapai 46.698 kasus sehingga pengesahan RUU PKS dinilai mendesak.
Perjalanan RUU PKS RUU PKS sebetulnya merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014 sebagai inisiatif DPR. Akan tetapi, pembahasannya alot karena sejumlah hal dalam naskah RUU PKS dan daftar inventaris masalah menjadi perdebatan banyak pihak.
Kini RUU PKS direncanakan masuk Program Legislasi Prioritas 2021. RUU itu terdaftar dalam deretan 38 RUU usulan. Beberapa fraksi di DPR, yakni Partai NasDem, PDIP, PKB, dan Partai Golkar, telah memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU PKS.
“Insya Allah pada Prolegnas Prioritas 2021, seluruh fraksi sudah sepakat menyerahkan pembahasan RUU PKS ini ke Baleg,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, beberapa waktu lalu. (Ant/P-2)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved