Sabtu 12 Desember 2020, 02:00 WIB

Publik Kurang Pahami RUU PKS

Sri Utami | Surat Pembaca
Publik Kurang Pahami RUU PKS

MI/Susanto
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat.

 

MPR-RI mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pembuatan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) di parlemen. Dukungan juga dapat dilakukan dengan menyebarluaskan pemahaman tentang isi dan manfaat Rancangan UU PKS tersebut.

Menurut Wakil Ketua MPRRI Lestari Moerdijat, problem yang dihadapi dalam proses pembuatan UU PKS, salah satunya belum ada pemahaman publik yang luas terhadap rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Diakuinya, salah satu penyebab terhambatnya RUU PKS menjadi undang-undang ialah karena pemahaman yang salah terhadap sejumlah pasal di dalamnya. Padahal, menurut legislator Partai NasDem itu, RUU PKS itu bukan hanya untuk kepentingan perempuan, melainkan juga merupakan perangkat hukum untuk melindungi seluruh warga negara.

“Kami sekarang berupaya menggalang dukungan lintas partai untuk UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dukungan yang sama saya juga kami harapkan dari masyarakat,” kata Lestari yang juga akrab disapa Rerie itu saat menjadi narasumber dalam diskusi secara daring bertema Kawal RUU PKS: Gerak bersama lin dungi generasi, Kamis (10/12).

Korban kekerasan seksual dapat dari kelompok perempuan maupun laki-laki. Sayangnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban.

Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya. Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK, Dian Novita, mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.

Catatan LBH APIK menunjukkan dari 46 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, hanya 7 kasus yang sampai pada proses hukum. Selain itu, dari 103 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa, hanya 8 kasus yang masuk ke proses hukum.

Tindakan pelecehan tanpa kontak fisik, menurut psikolog klinis Yayasan Pulih Gisella Tani Pratiwi, juga sulit ditindaklanjuti. Kasuskasus itu, misalnya pemaksaan aborsi dan pemaksaan perkawinan.

“Belum ada hukum yang mengatur pelanggaran jenis kekerasan tersebut. Bagaimana masyarakat bisa merasa aman,” ujar Gisella.

Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019 mencapai 46.698 kasus sehingga pengesahan RUU PKS dinilai mendesak.

Perjalanan RUU PKS RUU PKS sebetulnya merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014 sebagai inisiatif DPR. Akan tetapi, pembahasannya alot karena sejumlah hal dalam naskah RUU PKS dan daftar inventaris masalah menjadi perdebatan banyak pihak.

Kini RUU PKS direncanakan masuk Program Legislasi Prioritas 2021. RUU itu terdaftar dalam deretan 38 RUU usulan. Beberapa fraksi di DPR, yakni Partai NasDem, PDIP, PKB, dan Partai Golkar, telah memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU PKS.

“Insya Allah pada Prolegnas Prioritas 2021, seluruh fraksi sudah sepakat menyerahkan pembahasan RUU PKS ini ke Baleg,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, beberapa waktu lalu. (Ant/P-2)

Baca Juga

MI

Survei: Popularitas Anies Mengalahkan Ganjar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 30 September 2023, 17:06 WIB
Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo menduduki tiga peringkat teratas di hasil survei Indikator Politik...
Medcom

Hak Jawab dan Hak Koreksi Wardi Nazar

👤Media Indonesia 🕔Rabu 06 September 2023, 15:12 WIB
SALAH satu dari 30 Tersangka Mafia Tanah di Jagakarsa yang bernama Wardi Nazar, membantah bila dituduh sebagai Mafia...
Antara

Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK Tak Sesuai Prosedur

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 27 Juli 2023, 14:02 WIB
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya