Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Beberapa di antaranya yakni RUU Penyiaran, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pemilihan Umum (RUU), dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Apakah Prolegnas RUU Prioritas 2021 bisa kita setujui dengan catatan?’’ kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/1).
Anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual menyatakan setuju. Andi mengetuk palu sebagai tanda 33 RUU ditetapkan.
Seluruh fraksi juga menyampaikan pendapat rapat mini fraksi terkait hal tersebut. Secara umum, seluruh fraksi menyetujui Prolegnas Perubahan RUU 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas 2021. Namun ada berbagai catatan yang ditampung sebagai dasar pembahasan di tahap berikutnya.
‘’Tugas kita di Badan Legislasi akan mengharmonisasikan (catatan-catatan) itu. Pasti akan kita lakukan,’’ ujar Andi.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan ada empat RUU yang dikeluarkan dari RUU Prolegnas Prioritas 2021. Yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Ketahanan Keluarga.
Baca juga : Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM soal Laskar FPI Dijalankan
Namun ada satu RUU tambahan yakni RUU tentang BPIP. RUU tersebut diusulkan oleh pemerintah.
Rapat dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah. Perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut hadir.
Berikut 33 RUU Prioritas 2021:
1. RUU Tentang Penyiaran
2. RUU Tentang Pemilihan Umum
3. RUU Tentang Kejaksaan
4. RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. RUU Tentang Jalan
6. RUU Tentang Badan Usaha Milik Negara
7. RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. RUU Tentang Penanggulangan Bencana
9. RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10. RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
11. RUU Tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
12. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
13. RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
14. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan
Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan
Tinggi Papua Barat
15. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Manado
16. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau,
Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat,
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua
Barat
17. RUU Tentang Pendidikan Kedokteran
18. RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
19. RUU Tentang Aparatur Sipil Negara
20. RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat
21. RUU Tentang Praktik Psikologi
22. RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. RUU Tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
24. RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi
25. RUU Tentang Landas Kontinen Indonesia
26. RUU Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
27. RUU Tentang Narkotika
28. RUU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
29. RUU Tentang Ibukota Negara
30. RUU Tentang Hukum Acara Perdata
31. RUU Tentang Wabah Penyakit Menular
32. RUU Tentang Daerah Kepulauan
33. RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa (OL-2)
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online.
Penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melakukan lobi politik ke fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Petisi yang menolak RUU PKS di situs change.org mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual.
Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia melakukan audiensi pada Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved