Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan agar hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM mengenai tewasnya enam laskar FPI ditindaklanjuti. Presiden meminta agar penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu dilanjutkan proses hukum oleh kepolisian untuk dibawa ke pengadilan.
"Agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan. Satu, bahwa telah terjadi unlawful killing di mobil itu nanti diungkap di pengadilan mengapa itu terjadi dan bagaimana terjadinya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Komnas HAM di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1).
Baca juga: Vaksinasi Harus Jadi Momentum Benahi Penanganan Pandemi
Kedua, Mahfud mengatakan terkait kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI dalam insiden saling serempet mobil dan saling tembak di Karawang Barat dan Tol Cikampek juga akan diusut.
"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api yakni senjata rakitan dan senjata tajam yang itu dilarang oleh undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua di sini (laporan Komnas HAM)," ucap Mahfud.
Terkait insiden saling tembak itu, Mahfud menyatakan investigasi Komnas HAM mengungkap ada upaya untuk memancing petugas polisi yang berujung saling pepet kendaraan hingga baku tembak.
"Ada komando tunggal bawa puter-puter saja, pepet, tabrak dan sebagainya. Ada rekaman suaranya dan nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak menutup-nutupi. Saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ucapnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan hasil investigasi lengkap yang diserahkan ke Presiden setebal 106 halaman beserta dokumen-dokumen dan barang bukti. Komnas HAM menyampaikan kepada Presiden Jokowi telah terjadi indikasi pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam peristiwa kematian laskar FPI.
"Dari seluruh investigasi yang kami lakukan hampir satu bulan lebih dengan kecermatan penuh didukung data-data, fakta-fakta, bukti-bukti, dan juga ahli-ahli yang kami datangkan, kami menyimpulkan ada indikasi unlawful killing terhadap empat orang itu," ucapnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan laporan yang diserahkan ke Presiden lengkap dengan berbagai dokumen dan bukti. Komnas berharap laporan itu bisa menjadi modal awal aparat untuk melakukan penegakan hukum.
Adapun Komnas HAM dalam laporannya menyebut kematian enam laskar FPI terbagi dalam dua konteks peristiwa. Kematian dua orang merupakan peristiwa saling serempet mobil dan saling serang menggunakan senjata api dengan anggota polisi.
Kematian empat orang lainnya dinyatakan terdapat pelanggaran HAM lantaran keempatnya masih hidup dalam penguasaan petugas dan kemudian ditemukan tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved