Jumat 08 Januari 2021, 09:05 WIB

LBH APIK Jakarta Nilai Penegakan Hukum Belum Maksimal

Suryani Wandari | Humaniora
LBH APIK Jakarta Nilai Penegakan Hukum Belum Maksimal

ANTARA/ ASEP FATHULRAHMAN
Aktivis berunjuk rasa memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis (10/12/2020).

 

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) telah mencatat adanya 1.178 adua sepanjang 2020. Angka tersebut meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2019 yaitu sebanyak 794 kasus.

Dilansir dari laman LBH APIK, refleksi penanganan kasus sepanjang 2020 belum maksimal. Kondisi penegakan hukum masih belum membaik seperti yang diharapkan. "Hal ini disebabkan penanganan kasus masih memiliki pola struktural yang sama dari tahun ke tahun yakni aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat yang masih kurang berperspektif pada korban dan minimnya pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dengan baik," kata Direktur Eksekutif LBH APIK Siti Mazura dalam keterangan resmi Kamis (7/1).

Baca juga: Pembatasan Aktivitas Sebaiknya Diikuti Screening Massal

Situasi ini juga diperkuat dengan dukungan budaya hukum di masyarakat yang masih lemah untuk memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan. Sehingga seringkali memberi dampak negatif pada korban berupa reviktimisasi, dikriminalkan atau dianggap dirinyalah yang harus bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya.

Dalam hal advokasi kebijakan, meskipun terdapat sejumlah capaian di tingkat nasional, LBH APIK Jakarta melihat hukum formal pidana belum menempatkan perempuan korban menjadi subyek hukum yang harus dilindungi sehingga kelompok perempuan rentan menjadi korban.

Karenanya LBH APIK Jakarta mengupayakan adanya Rancangan Undang–Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), atau melakukan revisi KUHP atau UU Perkawinan dapat mengakomodir kepentingan perempuan korban.

Saat ini diketahui RUU PKS ini masih mengambang dan belum disahkan sehingga memberikan pandangan bahwa pemerintah mempertahankan bias kelas dan streotipe pada perempuan dalam RUU Ketahanan Keluarga yang tentunya akan memperburuk situasi keluarga dan mempertajam ketimpangan antara posisi perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga.

Advokasi di tingkat daerah, meskipun terdapat sejumlah capaian dengan masuknya isu perempuan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang tertuang dalam PERGUB DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2022 di DKI Jakarta. Namun disisi lain, komitmen soal kebijakan bantuan hukum yang berpihak pada perempuan korban dan kelompok rentan hingga saat ini masih belum mendapat tempat untuk dibahas dalam prioritas dalam prolegda pada tahun 2021.

"Dari seluruh catatan pengaduan dan penanganan kasus dan advokasi perubahan hukum yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta sepanjang tahun 2020 dapat disimpulkan, bahwa komitmen negara dalam perlindungan kepada korban kekerasan masih lemah," kata Siti Mazura.

Dalam hal ini LBH APIK Jakarta merekomendasikan beberapa hal ini kepada pemerintah, DPR RI, Aparat Penegak Hukum serta pihak yang memiliki wewenang untuk segera mewujudkan ruang aman, dengan kebijakan sebagai berikut:

1) Terapkan kebijakan penanganan COVID-19 yang mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan gender serta memperhatikan kelompok rentan.

2) Penerapan kebijakan physicaldistancing harus disertai dengan sosialisasi dan peningkatan kesadaran baik di media cetak maupun elektronik agar sampai ke setiap keluarga di Indonesia tentang pentingnya berbagi peran dalam rumah tangga dan pencegahan terjadinya kekerasan.

3) Penyediaan layanan Rumah Aman yang mudah dijangkau oleh korban kekerasan dan terpastikannya korban kekerasan mendapatkan layanan test COVID-19 secara gratis.

4) Kami menolak dibahasnya RUU Ketahanan Keluarga karena RUU ini justru akan semakin mempertajam ketimpangan antara posisi perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga. Pada pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga lebih banyak memberikan beban kepada istri sekaligus mengekalkan stereotipe peran gender sehingga perempuan menjadi lebih rentan mengalami KDRT. RUU ini jelas melanggar UU RI No 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita serta UU HAM.

5) Tingginya kasus KDRT baik pada masa pandemi ini maupun sebelumnya, membuktikan bahwa struktur keluarga dengan relasi gender yang timpang tersebut sudah harus direkonstruksi. UU Perkawinan saat ini masih membakukan peran gender perempuan dan laki-laki dalam pasal 31 dan 34. Ketentuan ini juga harus diamandemen, bukan justru direproduksi melalui RUU Ketahanan Keluarga yang tentunya akan semakin memperburuk situasi keluarga, terutama bagi perempuan dan anak.

6) Segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

7) Segera merevisi UU ITE yang banyak memakan korban dan sering digunakan pelaku dalam upaya pembungkaman terhadap korban.

8) Menegakkan implementasi UU PKDRT, UU TPPO serta aturan dan kebijakan positif lainnya secara maksimal untuk kepentingan korban.

9) Memberlakukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (SPPT PKKTPA), termasuk layanan visum gratis dan rumah aman yang mudah diakses oleh korban.

Baca Juga

Dok. ICMI

ICMI Pusat Menginisiasi Pembentukan ICMI Eropa Raya

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:27 WIB
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengembangkan kualitas organisasi dengan menginisiasi pembentukan ICMI Eropa...
MI/Widjajadi

Kemenpan-Rebiro Manut Cuti Bersama Lebaran Dimajukan

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:06 WIB
Kemenpan-Rebiro akan mengikuti perubahan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah yang diusulkan Menteri Perhubungan Budi Karya...
HO

Larangan Buka Puasa Bersama Bentuk Intervensi Pemerintah

👤Widhoroso 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:45 WIB
Larangan buka puasa bersama oleh pemerintah telah menimbulkan kegaduhan dan rasa tidak percaya di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya