Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

RUU PKS: Agar Tidak Jatuh Korban (Lagi)

Indrastuti
25/11/2020 15:10
RUU PKS: Agar Tidak Jatuh Korban (Lagi)
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Jakarta, Rabu (25/11).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Pandemi sungguh membawa malapetaka baru bagi A, seorang ibu rumah tangga di Bogor. Dia diusir dari rumah oleh suaminya tengah malam buta. Pasalnya, suaminya murka ketika A mencari kerja agar dapat memperbaiki handphone anaknya yang dipakai untuk belajar daring. Alasannya, A tidak meminta izin terlebih dahulu.

Apa lacur, niat A untuk mencari uang tambahan  tidak disambut baik oleh suaminya yang bekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu. Anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pun tak luput kena imbasnya. Ia dipukul. Tidak berhenti di situ, ia juga diancam akan 'dititipkan' ke 'tante-tante' jika berani macam-macam. Tante yang disebut itu, tinggal di lokalisasi.

Baca juga: Mendesak, RUU PKS Masuk Prolegnas 2021

Kekerasan pada perempuan bukan barang baru di tengah masyarakat. Pemerintah punya datanya, tercatat rapi di sejumlah kementerian. Tahun 2020, data (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) SIMFONI PPA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per tanggal 1 Januari hingga 6 November mencatat 5.573 laporan kasus kekerasan, mayoritas kasusnya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (3.419 kasus atau 60,75%).

Aparat penegak hukum pun punya data korban yang melapor. Komnas Perempuan, LBH APIK dan sejumlah lembaga layanan lain juga memiliki catatan tersendiri. Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam peluncuran hasil Kajian Respon Cepat Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Penanganan Covid-19 Guna Meningkatan Ketahanan Nasional beberapa waktu lalu menyebut berdasarkan data dari Bareskrim Polri periode Januari-Juni 2020, terdapat 6.250 kasus.

"Kasus yang meningkat kasus KDRT dan kekerasan seksual. KDRT 1.800-an, pesetubuhan 1.600-an, pencabulan 1.300-an, perkosaan 600-an, eksploitasi seksual 100-an," jelasnya. Ia meyakini, angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Gunung Es

Banyak yang sepakat, angka kekerasan terhadap perempuan adalah kasus gunung es, dan bukan ranah domestik. Senada juga, banyak yang mengiyakan bahwa pandemi memicu kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan.

Namun, hal tersebut hingga kini nampaknya belumlah menjadi prioritas bagi pembuat kebijakan. Faktanya, jumlah kasus yang bertambah, dan penanganan pun tidak berbenah. Pemerintah seperti gagap menghadapi persoalan yang sebenarnya sudah lama ada sebelum pandemi.

Sungguh berat beban yang disandang perempuan. Pembelajaran jarak jauh, misalnya, membuat tugas ibu-ibu bertambah: mendampingi anak belajar. Apakah bapak-bapak tidak turut serta?

Bisa jadi, tapi di tengah bias gender dalam masyarakat, mungkin tetaplah sebagian besar ibu yang dituntut mengemban tanggung jawab tersebut. Pekerjaan rumah tangga tidak juga bisa dihindari.

Baca juga: Survei: 3 dari 10 Anak Alami Kekerasan Seksual di Masa Pandemi

Belum lagi, ibu yang bekerja. Beban yang menumpuk dan mengakibatkan stres, berpotensi memicu pertengkaran dalam keluarga. Di sebagian keluarga, dengan ditambah kekerasan.

Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia. Peneliti Lembaga Demografi FEB UI Diahhadi Setyonaluri Perempuan mengatakan, perempuan menanggung apa yang disebut triple burden selama pandemi. Bekerja untuk mendapat penghasilan atau penghasilan tambahan, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, serta menjadi 'guru' bagi anaknya selama sekolah daring.

“Norma gender tradisional masih menyebabkan pembagian peran di rumah tangga masih jadi tugas ibu saja,” ucap Diahhadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Marginal dalam Perangkap Pandemi Covid-19, bersama Media Indonesia beberapa waktu lalu.

Sementara itu, survei daring yang dilakukan Komnas Perempuan pada April-Mei 2020 mencatat, 80% responden perempuan pada kelompok berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan mengaku kekerasan yang mereka alami meningkat selama pandemi. Kekerasan yang dialami ialah kekerasan fisik dan seksual.

Korban yang melaporkan kasus kekerasan kepada penyedia layanan seperti Simfoni PPPA dan lembaga perlindungan perempuan hanya kurang dari 10%. Sisanya, memilih diam atau hanya menceritakan hal tersebut kepada kerabat, teman atau tetangga. Ironis, korban yang tidak melapor terutama berlatar belakang pendidikan tinggi.

Fenomena kekerasan seksual juga meningkat tajam selama pandemi. Dalam perbincangan dengan Media Indonesia, kemarin, Asnifriyanti Damanik dari LBH APIK mengatakan, per Januari-Oktober 2020, pihaknya menerima laporan 659 kasus kekerasan berbasis gender siber berbasis online.

"Di luar masa pandemi saja kasus kekerasan seksual sangat tinggi, apalagi di tengah pandemi. Yang ada di sini yang tercatat saja, itu pun tidak semua lembaga penyedia melaporkan kasus kekerasan seksual," terang Asni.

Sementara itu, Wakil ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan selain lonjakan jumlah kasus, terjadi pula pergeseran pola dan model kekerasan.

"Dari kasus kekerasan berbasis siber ini berkaitan dengan kekerasan seksual, seperti ancaman penyebaran konten video intim yang bersifat seksual, yang bisa menjatuhkan mental dan masa depan para korban," kata Mariana saat jumpa pers daring Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2020, Selasa (24/11).

RUU PKS

Asnifriyanti Damanik mengatakan, korban kekerasan seksual tidak hanya perlu penyelesaian hukum melainkan juga pemulihan. "Korban bisa mengalami trauma sepanjang hidupnya akibat kekerasan seksual. Korban perlu pemulihan, sedangkan pemulihan bagi korban tidak ada payung hukumnya," tandas Asni.

Ia mencontohkan, jugun ianfu, korban kekerasan seksual pada zaman pendudukan Jepang. "Ada yang merasa sepanjang hidupnya tidak pantas hidup sebagai manusia," imbuhnya.

Saat ini, korban juga hanya bisa mengakses layanan trauma healing jika melapor kepada polisi, sedangkan tidak semua korban kekerasan seksual punya keberanian untuk melakukan hal tersebut.

Asni menambahkan, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bekerja sama dengan Komnas Perempuan telah menyelesaikan revisi substansi RUU PKS versinya agar lebih diterima oleh berbagai pihak. Draft berisi 11 bab dan 128 pasal tersebut, kata Asni, masih perlu didiskusikan dengan anggota DPR sebagai pengusul.

"Kita harap RUU PKS dapat menjadi prioritas Prolegnas. Lebih jauh lagi, kita berharap bersama pemerintah dapat mengesahkan dan menjadikan RUU menjadi Undang-Undang," terangnya.

Revisi RUU PKS, lanjutnya, mencakup semua kebutuhan korban berdasarkan pengalaman korban ketika berhadapan dengan sistem hukum. "Indonesia darurat kekerasan seksual. Apa butuh jatuh korban lagi?" tukasnya.

Terpisah, Maria Ulfah Anshor menegaskan, KUHP yang menjadi payung hukum saat ini hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Tindak pidana perkosaan dalam KUHP belum mampu memberikan aspek perlindungan pada perempuan korban kekerasan seksual sehingga tidak dapat menuntut keadilan.

"Untuk itu solusinya adalah disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kami meminta agar segera dibahas kembali di DPR," tandas Maria Ulfah.

Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan Vani Siregar mengatakan, terdapat tiga fraksi yang telah menyatakan secara resmi dukungan terhadap pembahasan RUU PKS, yakni PKB, NasDem, dan PDI-P. "Ada fraksi yang menyatakan dukungan secara lisan, tetapi belum memberikan dukungan secara tertulis," ujarnya.

Menteri Rancangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam berbagai kesempatan mendukung segera pengesahan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). "Dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis telah memenuhi syarat,” ujar Bintang beberapa waktu lalu.

Sepertinya, masyarakat harus menunggu langkah anggota dewan legislatif untuk mengambil peran dalam mencegah dan menghentikan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. (H-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik