Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Pandemi sungguh membawa malapetaka baru bagi A, seorang ibu rumah tangga di Bogor. Dia diusir dari rumah oleh suaminya tengah malam buta. Pasalnya, suaminya murka ketika A mencari kerja agar dapat memperbaiki handphone anaknya yang dipakai untuk belajar daring. Alasannya, A tidak meminta izin terlebih dahulu.
Apa lacur, niat A untuk mencari uang tambahan tidak disambut baik oleh suaminya yang bekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu. Anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pun tak luput kena imbasnya. Ia dipukul. Tidak berhenti di situ, ia juga diancam akan 'dititipkan' ke 'tante-tante' jika berani macam-macam. Tante yang disebut itu, tinggal di lokalisasi.
Baca juga: Mendesak, RUU PKS Masuk Prolegnas 2021
Kekerasan pada perempuan bukan barang baru di tengah masyarakat. Pemerintah punya datanya, tercatat rapi di sejumlah kementerian. Tahun 2020, data (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) SIMFONI PPA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per tanggal 1 Januari hingga 6 November mencatat 5.573 laporan kasus kekerasan, mayoritas kasusnya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (3.419 kasus atau 60,75%).
Aparat penegak hukum pun punya data korban yang melapor. Komnas Perempuan, LBH APIK dan sejumlah lembaga layanan lain juga memiliki catatan tersendiri. Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam peluncuran hasil Kajian Respon Cepat Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Penanganan Covid-19 Guna Meningkatan Ketahanan Nasional beberapa waktu lalu menyebut berdasarkan data dari Bareskrim Polri periode Januari-Juni 2020, terdapat 6.250 kasus.
"Kasus yang meningkat kasus KDRT dan kekerasan seksual. KDRT 1.800-an, pesetubuhan 1.600-an, pencabulan 1.300-an, perkosaan 600-an, eksploitasi seksual 100-an," jelasnya. Ia meyakini, angka sebenarnya jauh lebih tinggi.
Banyak yang sepakat, angka kekerasan terhadap perempuan adalah kasus gunung es, dan bukan ranah domestik. Senada juga, banyak yang mengiyakan bahwa pandemi memicu kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan.
Namun, hal tersebut hingga kini nampaknya belumlah menjadi prioritas bagi pembuat kebijakan. Faktanya, jumlah kasus yang bertambah, dan penanganan pun tidak berbenah. Pemerintah seperti gagap menghadapi persoalan yang sebenarnya sudah lama ada sebelum pandemi.
Sungguh berat beban yang disandang perempuan. Pembelajaran jarak jauh, misalnya, membuat tugas ibu-ibu bertambah: mendampingi anak belajar. Apakah bapak-bapak tidak turut serta?
Bisa jadi, tapi di tengah bias gender dalam masyarakat, mungkin tetaplah sebagian besar ibu yang dituntut mengemban tanggung jawab tersebut. Pekerjaan rumah tangga tidak juga bisa dihindari.
Baca juga: Survei: 3 dari 10 Anak Alami Kekerasan Seksual di Masa Pandemi
Belum lagi, ibu yang bekerja. Beban yang menumpuk dan mengakibatkan stres, berpotensi memicu pertengkaran dalam keluarga. Di sebagian keluarga, dengan ditambah kekerasan.
Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia. Peneliti Lembaga Demografi FEB UI Diahhadi Setyonaluri Perempuan mengatakan, perempuan menanggung apa yang disebut triple burden selama pandemi. Bekerja untuk mendapat penghasilan atau penghasilan tambahan, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, serta menjadi 'guru' bagi anaknya selama sekolah daring.
“Norma gender tradisional masih menyebabkan pembagian peran di rumah tangga masih jadi tugas ibu saja,” ucap Diahhadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Marginal dalam Perangkap Pandemi Covid-19, bersama Media Indonesia beberapa waktu lalu.
Sementara itu, survei daring yang dilakukan Komnas Perempuan pada April-Mei 2020 mencatat, 80% responden perempuan pada kelompok berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan mengaku kekerasan yang mereka alami meningkat selama pandemi. Kekerasan yang dialami ialah kekerasan fisik dan seksual.
Korban yang melaporkan kasus kekerasan kepada penyedia layanan seperti Simfoni PPPA dan lembaga perlindungan perempuan hanya kurang dari 10%. Sisanya, memilih diam atau hanya menceritakan hal tersebut kepada kerabat, teman atau tetangga. Ironis, korban yang tidak melapor terutama berlatar belakang pendidikan tinggi.
Fenomena kekerasan seksual juga meningkat tajam selama pandemi. Dalam perbincangan dengan Media Indonesia, kemarin, Asnifriyanti Damanik dari LBH APIK mengatakan, per Januari-Oktober 2020, pihaknya menerima laporan 659 kasus kekerasan berbasis gender siber berbasis online.
"Di luar masa pandemi saja kasus kekerasan seksual sangat tinggi, apalagi di tengah pandemi. Yang ada di sini yang tercatat saja, itu pun tidak semua lembaga penyedia melaporkan kasus kekerasan seksual," terang Asni.
Sementara itu, Wakil ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan selain lonjakan jumlah kasus, terjadi pula pergeseran pola dan model kekerasan.
"Dari kasus kekerasan berbasis siber ini berkaitan dengan kekerasan seksual, seperti ancaman penyebaran konten video intim yang bersifat seksual, yang bisa menjatuhkan mental dan masa depan para korban," kata Mariana saat jumpa pers daring Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2020, Selasa (24/11).
Asnifriyanti Damanik mengatakan, korban kekerasan seksual tidak hanya perlu penyelesaian hukum melainkan juga pemulihan. "Korban bisa mengalami trauma sepanjang hidupnya akibat kekerasan seksual. Korban perlu pemulihan, sedangkan pemulihan bagi korban tidak ada payung hukumnya," tandas Asni.
Ia mencontohkan, jugun ianfu, korban kekerasan seksual pada zaman pendudukan Jepang. "Ada yang merasa sepanjang hidupnya tidak pantas hidup sebagai manusia," imbuhnya.
Saat ini, korban juga hanya bisa mengakses layanan trauma healing jika melapor kepada polisi, sedangkan tidak semua korban kekerasan seksual punya keberanian untuk melakukan hal tersebut.
Asni menambahkan, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bekerja sama dengan Komnas Perempuan telah menyelesaikan revisi substansi RUU PKS versinya agar lebih diterima oleh berbagai pihak. Draft berisi 11 bab dan 128 pasal tersebut, kata Asni, masih perlu didiskusikan dengan anggota DPR sebagai pengusul.
"Kita harap RUU PKS dapat menjadi prioritas Prolegnas. Lebih jauh lagi, kita berharap bersama pemerintah dapat mengesahkan dan menjadikan RUU menjadi Undang-Undang," terangnya.
Revisi RUU PKS, lanjutnya, mencakup semua kebutuhan korban berdasarkan pengalaman korban ketika berhadapan dengan sistem hukum. "Indonesia darurat kekerasan seksual. Apa butuh jatuh korban lagi?" tukasnya.
Terpisah, Maria Ulfah Anshor menegaskan, KUHP yang menjadi payung hukum saat ini hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Tindak pidana perkosaan dalam KUHP belum mampu memberikan aspek perlindungan pada perempuan korban kekerasan seksual sehingga tidak dapat menuntut keadilan.
"Untuk itu solusinya adalah disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kami meminta agar segera dibahas kembali di DPR," tandas Maria Ulfah.
Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan Vani Siregar mengatakan, terdapat tiga fraksi yang telah menyatakan secara resmi dukungan terhadap pembahasan RUU PKS, yakni PKB, NasDem, dan PDI-P. "Ada fraksi yang menyatakan dukungan secara lisan, tetapi belum memberikan dukungan secara tertulis," ujarnya.
Menteri Rancangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam berbagai kesempatan mendukung segera pengesahan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). "Dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis telah memenuhi syarat,” ujar Bintang beberapa waktu lalu.
Sepertinya, masyarakat harus menunggu langkah anggota dewan legislatif untuk mengambil peran dalam mencegah dan menghentikan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. (H-3)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemen PPPA menyusun modul edukasi untuk memperkuat peran keluarga mencegah Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan atau sunat perempuan
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
MENTERI PPPA Arifah Fauzi menyambut baik rencana Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menambahkan lebih banyak Amiratul Hajj dari kalangan ulama perempuan.
Sinergi itu, katanya, bisa dimulai menyiapkan data yang tepat. Kemudian dapat dilanjutkan dengan menciptakan instrumen atau pengaturan teknisnya.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan penyediaan perumahan layak dalam Program 3 Juta Rumah harus dibangun secara holistik.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved