Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mencatat pada tahun 2020 terdapat 1.178 aduan yang masuk ke LBH Apik Jakarta, hal ini berdasarkan catatan akhir tahun (Catahu). Angka tersebut meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2019 yaitu sebanyak 794 kasus.
"Dari total 1.178 pengaduan yang masuk, diantaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 418 Kasus, poligami 12 kasus, perdata keluarga sebanyak 28 Kasus, kekerasan berbasis gender online (KBGO) sebanyak 307 kasus," jelas Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah dalam keterangan resmi, Kamis (7/1).
Baca juga: Presiden Serahkan SK Hutan Sosial dan Hutan Adat di 30 Provinsi
Persentase pun dilanjutkan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa sebanyak 80 kasus, kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 16 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 92 kasus, tindak pidana umum sebanyak 51 kasus, ketenagakerjaan ada 30 kasus, trafficking sebanyak 2 kasus, pemaksaan orientasi seksual 8 kasus, hak anak sebanyak 35 kasus, komunitas pelanggaran hak dasar sebanyak 23 kasus, kasus di luar klasifikasi LBH APIK Jakarta sebanyak 51 kasus, kasus disabilitas 20 kasus, dan kekerasan seksual anak laki-laki sebanyak 5 kasus.
Kenaikan angka terebut ditenggarai adanya sejumlah kebijakan pembatasan penanganan Covid-19 dari Pemerintah yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap perempuan, kesetaraan gender serta memperhatikan kepada kelompok rentan sehingga kasus kekerasan seksual baru berbasis gender online (KBGO) yang difasilitasi oleh teknologi secara daring meningkat tajam di masa pandemi ini sebanyak 7 kali lipat jauh sebelum pandemi
Tak hanya itu, dampak yang dialami korban KBGO pun bermacam-macam seperti etakutan, trauma, korban rentan mendapat ancaman penyebarluasan data pribadi, penyebaran visual intim dan berpotensi mengalami kriminalisasi
Hal ini pun dapat dijerat dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal ini sama seperti dalam kasus yang menimpa GA, yang telah ditetapkan menjadi tersangka akibat beredar rekaman pribadinya di media sosial pada akhir Desember tahun 2020. (H-3)