Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mencatat pada tahun 2020 terdapat 1.178 aduan yang masuk ke LBH Apik Jakarta, hal ini berdasarkan catatan akhir tahun (Catahu). Angka tersebut meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2019 yaitu sebanyak 794 kasus.
"Dari total 1.178 pengaduan yang masuk, diantaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 418 Kasus, poligami 12 kasus, perdata keluarga sebanyak 28 Kasus, kekerasan berbasis gender online (KBGO) sebanyak 307 kasus," jelas Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah dalam keterangan resmi, Kamis (7/1).
Baca juga: Presiden Serahkan SK Hutan Sosial dan Hutan Adat di 30 Provinsi
Persentase pun dilanjutkan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa sebanyak 80 kasus, kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 16 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 92 kasus, tindak pidana umum sebanyak 51 kasus, ketenagakerjaan ada 30 kasus, trafficking sebanyak 2 kasus, pemaksaan orientasi seksual 8 kasus, hak anak sebanyak 35 kasus, komunitas pelanggaran hak dasar sebanyak 23 kasus, kasus di luar klasifikasi LBH APIK Jakarta sebanyak 51 kasus, kasus disabilitas 20 kasus, dan kekerasan seksual anak laki-laki sebanyak 5 kasus.
Kenaikan angka terebut ditenggarai adanya sejumlah kebijakan pembatasan penanganan Covid-19 dari Pemerintah yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap perempuan, kesetaraan gender serta memperhatikan kepada kelompok rentan sehingga kasus kekerasan seksual baru berbasis gender online (KBGO) yang difasilitasi oleh teknologi secara daring meningkat tajam di masa pandemi ini sebanyak 7 kali lipat jauh sebelum pandemi
Tak hanya itu, dampak yang dialami korban KBGO pun bermacam-macam seperti etakutan, trauma, korban rentan mendapat ancaman penyebarluasan data pribadi, penyebaran visual intim dan berpotensi mengalami kriminalisasi
Hal ini pun dapat dijerat dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal ini sama seperti dalam kasus yang menimpa GA, yang telah ditetapkan menjadi tersangka akibat beredar rekaman pribadinya di media sosial pada akhir Desember tahun 2020. (H-3)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved