Kamis 07 Januari 2021, 21:05 WIB

Aduan Kasus Kekerasan di LBH APIK Jakarta Meningkat Sepanjang 2020

Suryani Wandari | Humaniora
Aduan Kasus Kekerasan di LBH APIK Jakarta Meningkat Sepanjang 2020

ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Aktivis berunjuk rasa memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis (10/12/2020)

 

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mencatat pada tahun 2020 terdapat 1.178 aduan yang masuk ke LBH Apik Jakarta, hal ini berdasarkan catatan akhir tahun (Catahu). Angka tersebut meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2019 yaitu sebanyak 794 kasus.

"Dari total 1.178 pengaduan yang masuk, diantaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 418 Kasus, poligami 12 kasus, perdata keluarga sebanyak 28 Kasus, kekerasan berbasis gender online (KBGO) sebanyak 307 kasus," jelas Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah dalam keterangan resmi, Kamis (7/1).

Baca juga: Presiden Serahkan SK Hutan Sosial dan Hutan Adat di 30 Provinsi

Persentase pun dilanjutkan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa sebanyak 80 kasus, kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 16 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 92 kasus, tindak pidana umum sebanyak 51 kasus, ketenagakerjaan ada 30 kasus, trafficking sebanyak 2 kasus, pemaksaan orientasi seksual 8 kasus, hak anak sebanyak 35 kasus, komunitas pelanggaran hak dasar sebanyak 23 kasus, kasus di luar klasifikasi LBH APIK Jakarta sebanyak 51 kasus, kasus disabilitas 20 kasus, dan kekerasan seksual anak laki-laki sebanyak 5 kasus.

Kenaikan angka terebut ditenggarai adanya sejumlah kebijakan pembatasan penanganan Covid-19 dari Pemerintah yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap perempuan, kesetaraan gender serta memperhatikan kepada kelompok rentan sehingga kasus kekerasan seksual baru berbasis gender online (KBGO) yang difasilitasi oleh teknologi secara daring meningkat tajam di masa pandemi ini sebanyak 7 kali lipat jauh sebelum pandemi

Tak hanya itu, dampak yang dialami korban KBGO pun bermacam-macam seperti etakutan, trauma, korban rentan mendapat ancaman penyebarluasan data pribadi, penyebaran visual intim dan berpotensi mengalami kriminalisasi

Hal ini pun dapat dijerat dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal ini sama seperti dalam kasus yang menimpa GA, yang telah ditetapkan menjadi tersangka akibat beredar rekaman pribadinya di media sosial pada akhir Desember tahun 2020. (H-3)

Baca Juga

Dok. ICMI

ICMI Pusat Menginisiasi Pembentukan ICMI Eropa Raya

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:27 WIB
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengembangkan kualitas organisasi dengan menginisiasi pembentukan ICMI Eropa...
MI/Widjajadi

Kemenpan-Rebiro Manut Cuti Bersama Lebaran Dimajukan

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:06 WIB
Kemenpan-Rebiro akan mengikuti perubahan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah yang diusulkan Menteri Perhubungan Budi Karya...
HO

Larangan Buka Puasa Bersama Bentuk Intervensi Pemerintah

👤Widhoroso 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:45 WIB
Larangan buka puasa bersama oleh pemerintah telah menimbulkan kegaduhan dan rasa tidak percaya di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya