Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan. Reforma Agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.
“Karena itu Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria,” kata Presiden RI Joko Widodo, saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1).
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha. Presiden Joko Widodo juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.
“Berkali-kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekadar membagi-bagikan SK. Hal ini akan saya ikuti dan pantau terus untuk memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menjelaskan, masyarakat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Pola-pola bisnis yang bisa dipakai diantaranya agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat.
Selain itu, Presiden Jokowi meminta kelompok usaha perhutanan sosial ini dibantu untuk akses permodalan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain permodalan, kepada Pemerintah Daerah agar kelompok usaha perhutanan sosial ini diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.
“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita akan bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu saya minta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antar K/L, Pusat-Daerah, sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan pada pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” tuturnya.
Dalam laporannya, Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan sampai dengan Desember 2020 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 Hektar, dengan jumlah SK Izin/ Hak sebanyak 6.798 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 Kepala Keluarga.
Perhutanan sosial bagian dari penyelesaian
Sementara itu, penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas lebih kurang 2.768.362 Ha. Pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas 89.961,36 ha dengan 39.584 penerima.
Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 Kepala Keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 ha.
“Perhutanan Sosial merupakan bagian dari penyelesaian tersebut, selain kebijakan tentang pemukiman dalam Kawasan hutan dan kebijakan untuk tata kelola Perhutani," kata Menteri LHK.
"Bapak Presiden juga telah memerintahkan pada Rataskab 23 September kepada Menteri terkait untuk integrasi program hutan sosial kepada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berarti menuntaskan integrasi program hulu-hilir, kesempatan usaha dan fasilitasi usaha/kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupannya,” tuturnya
Menteri Siti juga berpesan kepada para Gubernur agar turut berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan dalam tahun 2021, akan dilakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.
“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, UUCK,” terang Menteri Siti. (RO/OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
DEPUTI Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas menekankan agar pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati harus dikelola secara bertanggung jawab.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare kepada lima kelompok masyarakat di Riau.
Kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang masuk 10 besar versi IndoStrategi merupakan hasil sinergi Komisi IV DPR dan pemerintah dalam menjalankan program perhutanan sosial.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), nilai transaksi ekonomi dari kegiatan masyarakat kehutanan tercatat telah mencapai Rp4,5 triliun.
Perhutanan sosial bukan hanya soal memberikan akses kelola hutan, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Data Kementerian Kehutanan mencatat Perhutanan Sosial dimanfaatkan 1,4 juta keluarga dengan nilai ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah hingga September 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved