Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Serahkan 6 SK Perhutanan Sosial di Lombok, Menhut: Amanah Presiden Prabowo untuk Rakyat

Putri Rosmalia Octaviyani
07/3/2026 23:49
Serahkan 6 SK Perhutanan Sosial di Lombok, Menhut: Amanah Presiden Prabowo untuk Rakyat
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.(Dok. Kemenhut)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menegaskan bahwa percepatan proses perizinan perhutanan sosial saat ini merupakan hasil arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Penyerahan tersebut mencakup satu KTH di Lombok Barat dan lima KTH di Lombok Timur dengan total luas kelola mencapai 560,57 hektare yang akan dimanfaatkan oleh 411 kepala keluarga (KK). Menhut Raja Antoni menyebut, kemudahan proses penerbitan izin bukan semata karena kebijakan kementerian, tetapi karena komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Sekda mengatakan bahwa sekarang proses perizinan perhutanan sosial cepat itu bukan karena menterinya, tapi karena presidennya, Pak Presiden Prabowo Subianto. Salam dari Pak Presiden Prabowo untuk bapak ibu kelompok tani,”ujar Menhut Raja Juli Antoni di hadapan para penerima manfaat, di Lombok, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, penyerahan enam SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan. Total luas yang diserahkan mencapai 560,57 hektare diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Menurut Raja Juli Antoni, akses legal yang diberikan kepada masyarakat merupakan amanah langsung dari Presiden Prabowo agar hutan dapat dikelola secara produktif sekaligus tetap terjaga kelestariannya. Ia meminta agar para petani hutan dapat menjaga dan menjalankan amanah tersebut.

“Seperti yang saya sampaikan, ini adalah amanah dari Pak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat agar masyarakat yang diberikan akses legal tadi dapat memaksimalkan amanah tersebut agar lebih produktif lagi, ditanam kopi, kakao, atau kemiri dan lain sebagainya,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Ini bagian dari upaya kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari swasembada pangan kita, sementara pada saat yang sama juga menjaga kelestarian hutan kita,” lanjutnya.

“Kami sudah diperintahkan Pak Presiden Prabowo untuk mempercepat proses penerbitan SK perhutanan sosial ini agar mengungkit kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga alam kita dan hutan kita lebih lestari,” tegasnya. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya