Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) perlu mendesak dilakukan. Jumlah korban kekerasan seksual setiap hari semakin terus bertambah tanpa mengenal usia, latar belakang pendidikan, maupun profesi.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat memaparkan mayoritas korban kekerasan seksual tidak berani untuk bertindak dan melaporkan diri. Mereka cenderung sulit mencari keadilan melalui proses jalur hukum karena terbentur perangkat perundang-undangan yang belum maksimal melindungi korban kekerasan seksual.
“Yang lebih menyedihkan sekali para korban ialah korban dari pelaku kekerasan yang dilakukan orangorang terdekatnya. Korban juga di hinggapi rasa trauma yang buruk,” ujar Rerie sapaan akrabnya dalam acara seminar nasional yang diselanggarakan juga secara daring oleh Fraksi Partai NasDem MPR dengan tema Kewajiban konstitusional negara dalam upaya menghapus kekerasan seksual, kemarin.
Menurut Rerie, tidak bisa dimungkiri saat ini korban kekerasan seksual belum sepenuhnya ditempatkan sebagai korban yang harus mendapatkan perlindungan. Korban kekerasan seksual sering kali harus menanggung beban lain di luar penderitaan ke kerasan seksual yang dialami dirinya.
“Setiap hari media massa, kalau kita teliti banyak sekali memberikan laporan dan data betapa banyaknya kejadian kejadian yang berhubungan dengan kekerasan,” jelasnya.
Rerie menjelaskan, untuk melindungi korban kekerasan seksual diperlukan kehadiran peraturan, yakni UU PKS yang mengatur secara komprehensif, bagaimana menangani kekerasan seksual. Pembahasan RUU PKS sudah mengalami jalan yang panjang kurang lebih selama 6 tahun di parlemen.
“Termasuk bagaimana menangani para korban, dimulai dari usaha pencegahan, penanganan, pencatatan, sampai dengan pemulihan, sangat diperlukan,” ujarnya.
Mendorong
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) mengungkapkan saat ini Fraksi NasDem mendorong agar DPR melakukan pembahasan RUU PKS. Saat ini NasDem terus melakukan lobi antarfraksi agar mendapatkan dukungan di parlemen.
“Alhamdulillah didukung bersamasama dengan fraksi lainnya, yaitu PDIP dan PKB,” jelas Tobas.
Menurut Tobas, kehadiran RUU PKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali. RUU PKS dapat menjamin korban mendapatkan jaminan perlindungan yang tepat sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
“Negara harus menjalankan kewajiban untuk melindungi segenap warga negara untuk memastikan tidak ada kekerasan seksual terjadi,” jelasnya.
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menyebut tidak adanya aturan hukum yang tegas merupakan faktor utama yang menyebabkan masih terjadinya praktik penyiksaan atau kekerasan seksual di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dalam membuat kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan seksual.
“Tidak adanya aturan hukum yang kuat membuat praktik penyiksaan kekerasan di Indonesia masih tinggi. Pemerintah perlu menunjukkan political will yang kuat mendukung penghapusan kekerasan seksual,” jelasnya. (P-1)
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menilai munculnya wacana dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju pada Pilpres 2029 hal yang wajar.
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, menegaskan bahwa literasi dan kemampuan berpikir kritis merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat.
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, peringatan keras Presiden Prabowo atas kondisi tata kelola dan usaha BUMN ke belakang sebagai refleksi kegusaran.
MENJELANG Ramadan, kegelisahan sering muncul tanpa sebab yang jelas. Ada rindu yang tertahan, ada takut yang samar, dan ada rasa bersalah yang lama bersembunyi di dasar hati.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved