Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pembahasan RUU PKS Mendesak Dilakukan

Putra Ananda
04/12/2020 03:15
Pembahasan RUU PKS Mendesak Dilakukan
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari berbicara sebagai keynote speaker dalam seminar nasional Fraksi Partai NasDem MPR di Jakarta(MI/Susanto)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) perlu mendesak dilakukan. Jumlah korban kekerasan seksual setiap hari semakin terus bertambah tanpa mengenal usia, latar belakang pendidikan, maupun profesi.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat memaparkan mayoritas korban kekerasan seksual tidak berani untuk bertindak dan melaporkan diri. Mereka cenderung sulit mencari keadilan melalui proses jalur hukum karena terbentur perangkat perundang-undangan yang belum maksimal melindungi korban kekerasan seksual.

“Yang lebih menyedihkan sekali para korban ialah korban dari pelaku kekerasan yang dilakukan orangorang terdekatnya. Korban juga di hinggapi rasa trauma yang buruk,” ujar Rerie sapaan akrabnya dalam acara seminar nasional yang diselanggarakan juga secara daring oleh Fraksi Partai NasDem MPR dengan tema Kewajiban konstitusional negara dalam upaya menghapus kekerasan seksual, kemarin.

Menurut Rerie, tidak bisa dimungkiri saat ini korban kekerasan seksual belum sepenuhnya ditempatkan sebagai korban yang harus mendapatkan perlindungan. Korban kekerasan seksual sering kali harus menanggung beban lain di luar penderitaan ke kerasan seksual yang dialami dirinya.

“Setiap hari media massa, kalau kita teliti banyak sekali memberikan laporan dan data betapa banyaknya kejadian kejadian yang berhubungan dengan kekerasan,” jelasnya.

Rerie menjelaskan, untuk melindungi korban kekerasan seksual diperlukan kehadiran peraturan, yakni UU PKS yang mengatur secara komprehensif, bagaimana menangani kekerasan seksual. Pembahasan RUU PKS sudah mengalami jalan yang panjang kurang lebih selama 6 tahun di parlemen.

“Termasuk bagaimana menangani para korban, dimulai dari usaha pencegahan, penanganan, pencatatan, sampai dengan pemulihan, sangat diperlukan,” ujarnya.

 

Mendorong

Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) mengungkapkan saat ini Fraksi NasDem mendorong agar DPR melakukan pembahasan RUU PKS. Saat ini NasDem terus melakukan lobi antarfraksi agar mendapatkan dukungan di parlemen.

“Alhamdulillah didukung bersamasama dengan fraksi lainnya, yaitu PDIP dan PKB,” jelas Tobas.

Menurut Tobas, kehadiran RUU PKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali. RUU PKS dapat menjamin korban mendapatkan jaminan perlindungan yang tepat sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

“Negara harus menjalankan kewajiban untuk melindungi segenap warga negara untuk memastikan tidak ada kekerasan seksual terjadi,” jelasnya.

Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menyebut tidak adanya aturan hukum yang tegas merupakan faktor utama yang menyebabkan masih terjadinya praktik penyiksaan atau kekerasan seksual di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dalam membuat kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan seksual.

“Tidak adanya aturan hukum yang kuat membuat praktik penyiksaan kekerasan di Indonesia masih tinggi. Pemerintah perlu menunjukkan political will yang kuat mendukung penghapusan kekerasan seksual,” jelasnya. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya