Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan untuk membangun reklamasi Ancol, sebelum revisi peraturan daerah (perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selesai dibahas.
Pasalnya dalam proyek reklamasi Ancol bakal dibangun sebuah tempat atau wahana baru yang bakal menjadi komersil alias berbayar.
DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan membangun reklamasi Ancol sebelum revisi peraturan daerah rencana detail tata ruang (RDTR) selesai dibahas.
"Waktu itu pada fase l dibuang ke beberapa tempat pemakaman umum," lanjut William.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mendesak agar DPRD DKI Jakarta ikut berperan aktif menghentikan reklamasi Ancol.
"Jadi salah besar kalau alasan mereklamasi adalah karena di situ terlanjur ada lumpur lalu lahannya harus dimanfaatkan dan harus diperluas."
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Salah besar kalau alasan mereklamasi karena di situ telanjur ada lumpur, lalu lahannya harus dimanfaatkan dan harus diperluas. Lumpur atau sedimentasi terjadi karena kerusakan lingkungan
CARA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatasi banjir de ngan mengeruk 109 waduk dan sungai, kemudian membuang lumpur sedimentasinya ke Ancol Timur
Phak PT Pembangunan Jaya Ancol tidak boleh memulai proyek reklamasi tersebut sebelum seluruh kajian lingkungan selesai dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang.
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait rencana reklamasi di area Taman Impian Jaya Ancol tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DKI Jakarta Hadameon Aritonang memastikan tidak ada aktivitas kerja seperti rapat atau sidang paripurna DPRD DKI sampai (9/8) mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan sudah mendengar adanya usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengakomodasi proyek reklamasi Ancol
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan akan adakan dengar pendapat membahas revisi Perda No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Perluasan yang akan dilakukan dengan metode reklamasi itu baru akan dilakukan saat keuangan perusahaan stabil dan meraup untung.
Juni tahun ini Ancol hanya meraup pendapatan Rp146 miliar. Menurutnya, perluasan yang akan dilakukan dengan metode reklamasi itu baru akan dilakukan saat keuangan perusahaan stabil
Pengembangan kawasan Ancol perlu diatur dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ.
Sekitar 35 hektare perluasan daratan akan digunakan untuk pengembangan area Dufan. Sekitar 120 hektare lain akan dibuat area rekreasi.
Pemprov DKI Jakarta belum menentukan peruntukan tata ruang di atas lahan reklamasi Ancol.
Taman Impian Jaya Ancol akan mengatur pembatasan pengunjung sebesar 30 persen atau 36.000 orang per hari selama libur lebaran.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved