Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas revisi Peraturan Daerah No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dalam pembahasan itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan akan ada dengar pendapat atau 'public hearing'.
Agenda ini, lanjutnya, bisa melibatkan berbagai pihak yang akan terkait dengan revisi-revisi yang ada di dalamnya. Jika nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jadi memasukkan reklamasi Ancol ke dalam rancangan revisi perda, pihaknya memastikan akan melibatkan perwakilan nelayan serta warga pesisir Teluk Jakarta untuk dimintai pendapat.
"Ya pasti. Kan pertama-tama sebelum masuk ke pembahasan substansi itu kita ada dengar pendapat. Dengar pendapat itu bisa dengan banyak pihak, yaitu ahli dan juga orang-orang yang akan terkena dampak dari revisi itu," kata Pantas, Kamis (6/8).
Baca juga: DKI Usul Reklamasi Ancol Masuk Perda
Sementara itu, hingga kini, Pantas mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui pasti kapan pembahasan revisi Perda 1/2014 akan dilakukan. Saat ini gedung DPRD DKI sedang ditutup karena adanya sterilisasi gedung berkaitan dengan staf Sekretariat DPRD yang terpapar covid-19. Gedung DPRD DKI baru akan aktif kembali pada Senin, 10 Agustus mendatang.
"Iya ini kan sedang ditutup. Kita juga cari jadwal yang tepat," ujar politikus PDIP itu.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020 tentang reklamasi Ancol. Reklamasi dilakukan dengan tujuan memanfaatkan lahan timbulan lumpur hasil pengerukan sedimentasi sungai dan waduk yang ada di Jakarta. Timbulan lumpur itu saat ini sudah seluas 20 hektare.
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPRD DKI menolak rencana itu karena dinilai akan merusak lingkungan pesisir Jakarta dan jauh dari kepentingan publik. Selain itu, kritik juga datang dari ahli perkotaan karena reklamasi Ancol tidak sesuai dengan Perda 1/2014. (OL-14)
DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan untuk membangun reklamasi Ancol, sebelum revisi peraturan daerah (perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selesai dibahas.
Pasalnya dalam proyek reklamasi Ancol bakal dibangun sebuah tempat atau wahana baru yang bakal menjadi komersil alias berbayar.
DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan membangun reklamasi Ancol sebelum revisi peraturan daerah rencana detail tata ruang (RDTR) selesai dibahas.
"Waktu itu pada fase l dibuang ke beberapa tempat pemakaman umum," lanjut William.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mendesak agar DPRD DKI Jakarta ikut berperan aktif menghentikan reklamasi Ancol.
"Jadi salah besar kalau alasan mereklamasi adalah karena di situ terlanjur ada lumpur lalu lahannya harus dimanfaatkan dan harus diperluas."
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut transisi periode DPRD DKI pada 2019 menjadi penyebab rendahnya produk legislasi yang dihasilkan
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan sudah mendengar adanya usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengakomodasi proyek reklamasi Ancol
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved