Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto menyatakan bahwa proyek reklamasi sisi barat dan timur di kawasan Ancol, Jakarta, tetap dilanjutkan.
Adapun proyek reklamasi yang digagas era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sempat dihentikan karena masalah landasan hukum. Winarto mengaku kelanjutan reklamasi Ancol telah dibicarakan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
"Soal perluasan daratan, sekarang sudah berjalan. Saya sudah tanyakan ke Pak Pj DKI, perjanjiannya mau diteruskan atau cukup," jelas Winarto dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI, Kamis (19/1) kemarin.
Baca juga: Perluasan Daratan Ancol Wajib Dilengkapi Desan Detail tata Ruang
Menurut Winarto, Ancol memiliki kewajiban untuk meneruskan pembangunan proyek reklamasi. Sebab, pada kedua wilayah perencanaan reklamasi, Ancol sudah mendapat investasi hampir Rp1 triliun untuk mewujudkan pembangunan.
"Secara bisnis (investasi), sudah keluar hampir Rp1 triliun. Baik yang reklamasi di barat maupun yang di timur. Uang yang sudah dikeluarkan, sebagai pertanggungjawaban perusahaan publik, ini harus ada pengembaliannya," katanya.
"Maka, pada tahun ini kami harus meneruskan proyek itu. Sudah on track sebetulnya," sambung Winarto.
Baca juga: Penerapan ERP Beririsan dengan Angkutan Umum
Dalam perjanjian proyek reklamasi, Ancol bertugas membuat tanggul di sekeliling daratan. Sementara itu, Pemprov DKI membuat daratan dari timbunan lumpur hasil pengerukan sungai, waduk, situ, hingga embung.
Terdapat dua lokasi reklamasi lahan, yakni sisi barat dengan luas 35 hektare dan sisi timur dengan luas 120 hektare. Sebelumnya, DPRD DKI meminta reklamasi Ancol dihentikan untuk sementara.
Pihak parlemen memandang proyek reklamasi di Ancol tidak bisa dilanjutkan, sebelum ada pengesahan revisi peraturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi.(OL-11)
DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan untuk membangun reklamasi Ancol, sebelum revisi peraturan daerah (perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selesai dibahas.
Pasalnya dalam proyek reklamasi Ancol bakal dibangun sebuah tempat atau wahana baru yang bakal menjadi komersil alias berbayar.
DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan membangun reklamasi Ancol sebelum revisi peraturan daerah rencana detail tata ruang (RDTR) selesai dibahas.
"Waktu itu pada fase l dibuang ke beberapa tempat pemakaman umum," lanjut William.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mendesak agar DPRD DKI Jakarta ikut berperan aktif menghentikan reklamasi Ancol.
"Jadi salah besar kalau alasan mereklamasi adalah karena di situ terlanjur ada lumpur lalu lahannya harus dimanfaatkan dan harus diperluas."
Pemprov Jawa Barat memprioritaskan penanganan tengkes dengan mengawal program Gerbang Desa
Anggaran yang dikucurkan dari Kementerian PUPR itu lebih kurang sebesar Rp45 miliar. Sementara dari APBD Kabupaten Cianjur lebih kurang Rp50 miliar.
Daerah yang membutuhkan masjid masih terkonsentrasi di wilayah Indonesia timur dan sebagian Sumatra Utara.
Dana CSR sebagai kewajiban moral perusahaan sangat membantu pembangunan di Jabar. Sebab dana APBD tidak akan bisa mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.
Saat ini, Kabupaten Bandung memasuki Hari Jadi ke-383. Sejumlah pencapaian dalam pembangunan sudah terlihat dalam tiga tahun terakhir.
KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, menanggapi banyaknya pertanyaan berkaitan kepemimpinan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved