Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI yaitu PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta membantah bahwa tanah buangan hasil galian proyeknya selama ini digunakan untuk kepentingan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA).
Direktur Utama (Dirut) PT MRT Jakarta, William Sabandar, mengatakan, tanah beserta lumpur hasil kerukan saat membangun stasiun dan lintasan itu digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) pada proyek fase pertama lalu.
Baca juga: Pastikan Rencana Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan PT PJA
"Waktu itu pada fase l dibuang ke beberapa tempat pemakaman umum," lanjut William.
Dia menjelaskan, proyek reklamasi Ancol tidak ada hubungannya dengan proyek apapun di PT MRT Jakarta. Karena tanah hasil buangan pengelolaannya diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Ancol itu beda. Itu urusan reklamasi dan tidak ada hubungannya dengan ini," kata William.
Saat ini, MRT tengah membangun jalur fase 2A untuk relasi Stasiun Bundaran HI hingga Stasiun Kota dengan total panjang jalur enam kilometer terdiri dari tujuh stasiun.
Namun, William pun belum mengetahui tanah buangan MRT fase 2 tersebut akan digunakan untuk apa.
Baca juga: Soal Reklamasi Ancol, Politisi PAN Minta tidak Nyinyir ke Anies
Jika nantinya ingin dijadikan tanah reklamasi Ancol, menurut dia, sah-sah saja.
"Tergantung pemprov, kalau mau buang di Ancol, ya silakan. Kita buang tanah itu harus dikasih arahan dari pemerintah," ungkapnya.
Usai mengerjakan fase 2A, pihak MRT akan membangun fase 2B yang diperkirakan memiliki jalur sepanjang 5,8 Km dan terdiri dari tiga stasiun, yaitu Stasiun Mangga Dua, Stasiun Ancol dan Stasiun Ancol Barat dengan estimasi pengerjaan akan dimulai pada pertengahan 2022.
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menyatakan, untuk reklamasi Ancol, selain diambil dari pengerukan sungai dan waduk, lahan perluasan Ancol juga berasal dari proyek MRT yang sudah selesai.
Nantinya pengerukan tanah untuk membangun stasiun atau rel MRT ke depannya juga akan menambah volume lahan di Ancol itu.
Baca juga: DPRD Bongkar Konsep Reklamasi Ancol yang Diizinkan Anies
"Jadi tanah hasil pengerukan MRT itu akan dibawa ke Ancol Timur juga. Baik yang sudah maupun akan datang karena segera akan dikerjakan," kata Saefullah, dalam rekaman video Pemprov DKI, di Jakarta, Jumat (3/7). (Ssr/A-3)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin reklamasi Ancol. PT PJA kemudian mendapat lampu hijau melakukan perluasan daratan Ancol
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait rencana reklamasi di area Taman Impian Jaya Ancol tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mendesak agar DPRD DKI Jakarta ikut berperan aktif menghentikan reklamasi Ancol.
DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan untuk membangun reklamasi Ancol, sebelum revisi peraturan daerah (perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selesai dibahas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved