DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan untuk membangun reklamasi Ancol, sebelum revisi peraturan daerah (perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selesai dibahas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menegaskan sampai saat ini belum ada jadwal resmi kapan rapat paripurna pembahasan revisi perda tersebut dilakukan.
"Yang jelas, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau perda belum terbit," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/7).
Pantas menjelaskan sebelum Bapemperda menyusun dan membahas perda tersebut, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: DPRD: Belum Ada Pembahasan Revisi Perda RDTR Reklamasi Ancol
Menurut Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan itu, pembahasan dalam paripurna itu perlu dilakukan untuk mengetahui kajian-kajian misalnya analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL dan kajian lingkungan lainnya.
Pantas menegaskan Anies tidak bisa sembarangan langsung membangun reklamasi Ancol sebelum anggotan dewan sepakat terhadap revisi perda RDTR tersebut.
"Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi Ancol. Perlu ada alasan yang mendasari hal ini. Kalau tidak ada perda, tidak bisa," pungkas Pantas. (OL-14)