Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
Masih ada tumpang tindih aturan mengenai pengelolaan tambang di pulau kecil. Hal itu terkait polemik keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyatakan keprihatinannya atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat.
KETUA Dewan Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menindak tegas tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat.
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto mendesak pemerintah menindak tegas tambang-tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat.
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Faujia Helga Tampubolon, angkat suara terkait isu penambangan yang akan dilakukan di wilayah Raja Ampat, Papua.
Viralnya kasus pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas industri tambang nikel memicu polemik berkelanjutan. Sejumlah pihak mengaku menyayangkan hal tersebut.
Ia mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PENGAMAT ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menegaskan pentingnya penghentian total kegiatan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa lima perusahaan tambang telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENINDAKLANJUTI arahan Menteri Kehutanan atas isu lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan akan menyiapkan langkah hukum.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Anggota DPR ini mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia diduga pergi meninggalkan Bandara Domine Eduard Osok Sorong lewat pintu belakang saat puluhan warga menunggunya.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat,
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
WAKIL Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi mengatakan, pihaknya akan segera mendatangi untuk mengecek secara langsung lokasi tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved