Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berkaca dari Raja Ampat, Seluruh Tambang Papua Diminta Dievaluasi

Naufal Zuhdi
09/6/2025 09:52
Berkaca dari Raja Ampat, Seluruh Tambang Papua Diminta Dievaluasi
Kondisi Pulau Gag Raja Ampat(Greenpeace Indonesia)

Viralnya kasus pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas industri tambang nikel memicu polemik berkelanjutan. Sejumlah pihak mengaku menyayangkan hal tersebut.

Anggota DPR RI asal Dapil Papua,Yan Mandenas, mendesak pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Tanah Papua, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
 
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (9/6).

Guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar, Mandenas juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang.

“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.

Menurut Mandenas, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat.

“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” tambah dia.

Untuk itu, dirinya meminta semua pihak yang terkait dengan persoalan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.

Mandenas yakin bahwa perusahaan tambang nikel Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat.

“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan, terutama terkait regulasi perizinan. Mandenas mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat tentang tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi dengan bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri.

“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua. Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua, serta berhati-hati dalam mengeluarkan izin,” pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya