Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Izin Tambang Nikel Raja Ampat

Andhika Prasetyo
07/6/2025 10:47
DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Izin Tambang Nikel Raja Ampat
Pertambangan nikel di Raja Ampat.(Instagram/Greenpeaceid)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendesak pemerintah untuk meninjau kembali izin pertambangan nikel yang dimiliki PT Gag Nikel. Lokasi tambang tersebut berada di sekitar kawasan konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional, Raja Ampat, Papua Barat Daya, wilayah yang dikenal akan kekayaan terumbu karang serta keindahan alam bawah lautnya.

“Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas tersebut patut dikaji kembali,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6).

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyoroti potensi ancaman ekologis yang muncul akibat aktivitas logistik tambang, terutama jalur perlintasan dari area pertambangan menuju fasilitas pengolahan (smelter). Jalur tersebut kerap melewati atau berada di dekat kawasan perairan yang sangat sensitif.

Menurut Chusnunia, jalur logistik tambang nikel, terutama pengangkutan dari lokasi tambang ke smelter yang merupakan aspek krusial akan berdampak serius terhadap ekosistem laut.

“Hal ini harus dikaji ulang. Dampaknya bisa langsung menghantam ekosistem laut, termasuk merusak terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat," sebutnya.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi. Dalam pandangannya, seluruh pemangku kepentingan,baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku industri harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pertambangan yang beroperasi di wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi.

Lebih lanjut, Chusnunia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong hadirnya kebijakan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengedepankan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan bagi generasi masa depan.

Greenpeace dalam pernyataan resminya mengungkapkan adanya dugaan eksploitasi tambang nikel Raja Ampat, tepatnya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Aktivitas pertambangan di wilayah ini disebut telah mengakibatkan kerusakan serius, dengan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami yang dibabat habis.

Dokumentasi yang dihimpun Greenpeace menunjukkan pembukaan lahan dan pengerukan tanah memicu limpasan sedimen ke wilayah pesisir. Hal ini berpotensi besar merusak terumbu karang dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut Raja Ampat yang sangat sensitif.

Tak hanya ketiga pulau tersebut, ancaman tambang nikel juga membayangi pulau-pulau kecil lain seperti Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau yang berdekatan ini terletak sekitar 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst ikonik yang menjadi latar gambar pada uang pecahan Rp100.000. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya