Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendesak pemerintah untuk meninjau kembali izin pertambangan nikel yang dimiliki PT Gag Nikel. Lokasi tambang tersebut berada di sekitar kawasan konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional, Raja Ampat, Papua Barat Daya, wilayah yang dikenal akan kekayaan terumbu karang serta keindahan alam bawah lautnya.
“Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas tersebut patut dikaji kembali,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyoroti potensi ancaman ekologis yang muncul akibat aktivitas logistik tambang, terutama jalur perlintasan dari area pertambangan menuju fasilitas pengolahan (smelter). Jalur tersebut kerap melewati atau berada di dekat kawasan perairan yang sangat sensitif.
Menurut Chusnunia, jalur logistik tambang nikel, terutama pengangkutan dari lokasi tambang ke smelter yang merupakan aspek krusial akan berdampak serius terhadap ekosistem laut.
“Hal ini harus dikaji ulang. Dampaknya bisa langsung menghantam ekosistem laut, termasuk merusak terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat," sebutnya.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi. Dalam pandangannya, seluruh pemangku kepentingan,baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku industri harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pertambangan yang beroperasi di wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi.
Lebih lanjut, Chusnunia menyatakan komitmennya untuk terus mendorong hadirnya kebijakan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengedepankan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan bagi generasi masa depan.
Greenpeace dalam pernyataan resminya mengungkapkan adanya dugaan eksploitasi tambang nikel Raja Ampat, tepatnya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Aktivitas pertambangan di wilayah ini disebut telah mengakibatkan kerusakan serius, dengan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami yang dibabat habis.
Dokumentasi yang dihimpun Greenpeace menunjukkan pembukaan lahan dan pengerukan tanah memicu limpasan sedimen ke wilayah pesisir. Hal ini berpotensi besar merusak terumbu karang dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut Raja Ampat yang sangat sensitif.
Tak hanya ketiga pulau tersebut, ancaman tambang nikel juga membayangi pulau-pulau kecil lain seperti Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau yang berdekatan ini terletak sekitar 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst ikonik yang menjadi latar gambar pada uang pecahan Rp100.000. (E-3)
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Izin tambang PT Gag Nikel yang tetap dibiarkan pemerintah dapat menjadi duri dalam perjalanan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti potensi kerusakan terumbu karang akibat lalu lintas tongkang pengangkut nikel.
Berbeda nasib dengan empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, PT Gag Nikel bak menjadi anak emas. Anak usaha Antam itu tidak dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.
Anggota DPR ini mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan.
Pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa memperingatkan dunia akan memandang Indonesia sebagai pihak yang gagal menjaga warisan alamnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved