Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Gag Nikel angkat bicara terkait keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pelaksana tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya menyatakan pihaknya menerima penetapan pemerintah tersebut hingga proses verifikasi lapangan selesai.
"PT Gag Nikel menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan menteri ESDM untuk menghentikan sementara kegiatan operasional kami di Pulau Gag," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/6).
Adapun pembekuan operasi tambang Gag Nikel usai mendapat protes dari aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace, yang menyoroti dampak serius terhadap lingkungan dan ekosistem kawasan Raja Ampat.
Arya pun mengeklaim perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan. Izin operasional yang dimiliki juga dikatakan sesuai dengan tata ruang daerah dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat.
"Kami juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan di luar kawasan konservasi maupun Geopark Unesco," tambahnya.
Pihaknya mengaku siap memberikan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bagian dari proses klarifikasi kepada Kementerian ESDM.
Dalam pelaksanaannya, Arya menyebut Gag Nikel aktif berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan pengawasan dan pemantauan kegiatan tambang berjalan sesuai standar.
Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Dia menyebut selain PT Gag Nikel, tidak ada perusahaan lain yang tengah aktif melakukan kegiatan produksi di wilayah tersebut.
Untuk memastikan kebenaran berbagai informasi yang beredar, Kementerian ESDM telah menurunkan tim ke lokasi guna melakukan verifikasi langsung.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami telah memutuskan, melalui Dirjen Minerba, untuk menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel sampai verifikasi lapangan selesai dilakukan,” tegas Bahlil di Jakarta, Kamis (5/6).
PT Gag Nikel memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan kontrak karya (KK) yang mulai ditandatangani pada 1997-1998. Kemudian beroperasi pada 2018 setelah mendapatkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Perusahaan ini awalnya merupakan usaha patungan antara Antam dan perusahaan tambang asal Australia, BHP. Namun, sejak BHP mengundurkan diri dari proyek pada 2008, Antam sepenuhnya mengambil alih pengelolaan tambang di Pulau Gag. (H-3)
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).v
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah aturan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved