Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEKRETARIS Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya, memastikan bahwa pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (5/6), Teddy menyatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut.
“Sudah langsung ditindaklanjuti. Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk saat ini,” kata Teddy dikutip Antara, Kamis (5/6).
Ia menam
bahkan, koordinasi antar kementerian dilakukan secara cepat dan intensif begitu informasi diterima.
“Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan,” katanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, terhitung mulai hari ini, menyusul penolakan dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang menilai aktivitas tersebut mengancam ekosistem sensitif kawasan tersebut.
"Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu, sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya," kata Bahlil.
PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), mulai beroperasi pada 2018 dengan Izin Usaha Produksi yang diterbitkan pada 2017. Meski telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), operasional perusahaan kini dihentikan sementara sampai hasil peninjauan lapangan keluar.
Sementara itu, Greenpeace mengungkapkan bahwa aktivitas tambang nikel di lima pulau kecil di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektare. Organisasi lingkungan tersebut juga memperingatkan bahwa kegiatan pertambangan ini mengancam hingga 75% terumbu karang terbaik dunia yang berada di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, aktivitas tambang juga diduga melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang melindungi kawasan dengan karakteristik ekologis seperti Raja Ampat. (Ant/P-4)
.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Anggrek biru (Dendrobium azureum Schuit), spesies langka dan endemik yang hanya ditemukan di Cagar Alam Pulau Waigeo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dinas Pariwisata Pemkab Raja Ampat meminta pengelola homestay di Raja Ampat untuk menerapkan pariwisata berkelanjutan yang mudah dilakukan dalam kegiatan sehari-hari.
Sebagai spesies endemik dengan status terancam punah, anggrek biru membutuhkan perlindungan serius agar kelangsungan hidupnya tetap terjaga.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
Dirinya akan tetap berkomitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, sesuai amanat rakyat dan pemimpin Indonesia.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan wacana penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji 3 kg.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan menyebut politisi asal Papua itu beruntung bisa menjabat sebagai menteri.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan peningkatan produksi minyak sebesar 30.000 barel per hari di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu,
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati kerja sama strategis dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved