Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Seskab: Pemerintah Gerak Cepat Tanggapi Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

Akmal Fauzi
05/6/2025 17:43
Seskab: Pemerintah Gerak Cepat Tanggapi Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat
Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya,( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SEKRETARIS Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya, memastikan bahwa pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (5/6), Teddy menyatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut.

“Sudah langsung ditindaklanjuti. Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk saat ini,” kata Teddy dikutip Antara, Kamis (5/6). 

Ia menam

bahkan, koordinasi antar kementerian dilakukan secara cepat dan intensif begitu informasi diterima.

“Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, terhitung mulai hari ini, menyusul penolakan dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang menilai aktivitas tersebut mengancam ekosistem sensitif kawasan tersebut.

"Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu, sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya," kata Bahlil.

PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), mulai beroperasi pada 2018 dengan Izin Usaha Produksi yang diterbitkan pada 2017. Meski telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), operasional perusahaan kini dihentikan sementara sampai hasil peninjauan lapangan keluar.

Sementara itu, Greenpeace mengungkapkan bahwa aktivitas tambang nikel di lima pulau kecil di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektare. Organisasi lingkungan tersebut juga memperingatkan bahwa kegiatan pertambangan ini mengancam hingga 75% terumbu karang terbaik dunia yang berada di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, aktivitas tambang juga diduga melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang melindungi kawasan dengan karakteristik ekologis seperti Raja Ampat. (Ant/P-4)

.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya