Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KETUA Dewan Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menindak tegas tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia meminta Bahlil jangan hanya menyasar tambang nikel Raja Ampat di Pulau Gag milik BUMN yang jauh dari daerah pariwisata Raja Ampat.
"Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan obyek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih. Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat," kata Mulyanto melalui keterangannya, Senin (9/6).
Mulyanto mengatakan, keindahan alam dan biodiversitas Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia. Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang.
Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 itu menambahkan, perusahaan tambang ini lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG) sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG).
Ia mengatakan orientasi perusahaan tambang bukan sekedar pada keuntungan jangka pendek korporasi, tetapi harus berkesinambungan. Artinya, perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama.
"Jangan sampai kerap muncul kasus, dimana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka. Pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan ini," kata Mulyanto.
Sebelumnya, Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (8/6).
KLH/BPLH saat ini tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.
Tak hanya itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.
Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.
(H-3)
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
Warinussy tidak sepakat jika kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya, diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati kerja sama strategis dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
SEKRETARIS Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen Hipmi), Anggawira, menyatakan pencabutan izin tambang nikel Raja Ampat merupakan langkah yang tepat.
MENKO Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara terang-terangan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik zin tambang nikel Raja Ampat.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menyebut pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat dibayangi konflik kepentingan dan perlindungan kepentingan korporasi besar.
PEMERINTAH membeberkan alasannya baru menindaklanjuti perusahaan tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai viral di media sosial.
Bahlil meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved