Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU itu melarang aktivitas tambang di pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer (Km) persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Dalam pengawasan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26–31 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut ada empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan. Keempat perusahaan itu yakni PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare; PT Anugerah Surya Pratama, di Pulau Manuran seluas 746 hektare; PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele; dan PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
"Itu keempat-empatnya merupakan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang terkait pengaturan pulau kecil dan pesisirnya," kata Hanif dalam media briefing di Jakarta, Minggu (8/6).
Menteri LH menyebut terdapat 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin. Hal itu diatur melalui Undang-Undang No 19 tahun 2004 tentang Penentepan Perppu No 1 tahun 2004.
"Intinya perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka kecuali 13 perusahaan termasuk PTGN (Gag Nikel). Dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6030 hektare," ungkapnya. (H-4)
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).v
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KPK mengaku hingga saat ini belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah aturan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
SEBUAH studi mengatakan remaja yang menghabiskan waktu di depan komputer, gadget, atau ponsel akan mengalami gangguan dan pengurangan waktu tidur
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved