Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi mengatakan, pihaknya akan segera mendatangi untuk mengecek secara langsung lokasi tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyoroti tidak adanya tindakan tegas dari negara, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terhadap tiga perusahaan swasta yang menurutnya justru menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut.
Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup disebut akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi ketiga perusahaan tersebut untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Bambang menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, Bambang mendorong agar izin operasional ketiga perusahaan tersebut dicabut secara permanen.
“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (7/6).
Bambang mengatakan, di Raja Ampat ada tiga perusahaan tambang lain yang juga beroperasi, bukan hanya PT Gag Nikel. Ia menyayangkan bahwa saat ini hanya PT Gag Nikel yang menjadi sorotan.
“Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” kata Bambang.
PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional. Padahal, kata Bambang, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi XII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat.
Tiga perusahaan lain yang juga melakukan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Bambang menjelaskan, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok, telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima oleh Komisi XII DPR RI. Perusahaan ini disebut menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.
Sementara itu, PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024. Bambang menyebut lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Adapun PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik. Namun, disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini menurut Bambang tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Bambang menambahkan, dari informasi diterima Komisi XII DPR, izin PT Gag adalah ijin kontrak karya. Sementara izin tiga perusahaan swasta adalah izin pemerintah setempat. Secara derajat perizinan sangat berbeda jauh antara Kontrak Karya dengan izin dari Pemda.
“Tiga perusahaan swasta ini adalah. perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang. (H-3)
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved