Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyatakan keprihatinannya atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat.
Dia berencana mengunjungi lokasi tambang dan bertemu pihak perusahaan penambang untuk memastikan bahwa operasional tambang nikel Raja Ampat tidak merusak lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat sekitar.
“Saya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi regulasi lingkungan dan tidak merugikan masyarakat, kalau hal tersebut terbukti dilanggar tentu kami akan meminta pihak berwenang segera menutup operasi kegiatan pertambangan tersebut,” kata Ratna dalam keterangannya pada Senin (9/6).
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti pentingnya pemerintah dan perusahaan untuk melibatkan akademisi dalam evaluasi dampak lingkungan dari investasi industri ekstraktif.
“Pemerintah perlu melibatkan pakar dan akademisi untuk menghitung secara cermat dampak ekologis yang ditimbulkan, ada banyak pakar green economy di Indonesia. Tentu akan sangat rugi pemerintah kalo membuat perencanaan tanpa melibatkan para ekspertis ini” jelasnya.
Di sisi lain, Ratna juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar.
Ia juga berharap pemerintah dan perusahaan tambang dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tambang, jangan hanya menggunakan dalih Hilirisasi untuk mengabaikan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan.
“Kerusakan alam yang terjadi dapat mengurangi potensi ekonomi jangka panjang, seperti sektor pariwisata perikanan, bahkan berkontribusi besar untuk kerusakan ekosistem yang mengancam keberlangsungan seluruh makhluk hidup di dalamnya,” tandasnya. (H-3)
WAKIL Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi mengatakan, pihaknya akan segera mendatangi untuk mengecek secara langsung lokasi tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PEMBERIAN izin tambag di Raja Ampat, Papua Barat Daya, disebut harus dievaluasi secara menyeluruh. Hal itu dianggap sebagai hal yang tidak bisa ditawar untuk dilakukan.
PT Pertamina Patra Niaga diminta memberikan kewenangan kepada satuan tugas (satgas) di daerah untuk mengatasi potensi kelangkaan gas 3 kg.
KOMISI XII DPR RI melakukan sidak ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar) untuk melihat langsung dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam mega proyek
Dampak ekologis dari pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, dinilainya sangat destruktif dan bisa bersifat permanen.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved