Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Faujia Helga Tampubolon, angkat suara terkait isu penambangan yang akan dilakukan di wilayah Raja Ampat, Papua. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut harus dikaji secara menyeluruh dan tidak boleh mengorbankan sektor pariwisata yang menjadi penopang utama ekonomi masyarakat lokal.
"Raja Ampat adalah salah satu surga wisata dunia. Keindahan alamnya tidak hanya milik Papua, tapi juga kebanggaan Indonesia di mata internasional. Maka setiap rencana aktivitas industri, apalagi pertambangan, harus dikaji secara hati-hati," ujar Faujia dalam pernyataan resminya, Senin (9/6).
Ia mengungkapkan sektor pariwisata di Raja Ampat bukan hanya soal estetika alam, tetapi juga soal keberlanjutan hidup masyarakat. Ribuan warga, lanjut dia, menggantungkan hidupnya dari ekosistem laut dan kunjungan wisatawan, mulai dari usaha perahu wisata, homestay, kuliner, hingga kerajinan tangan lokal.
"Jangan sampai kegiatan pertambangan yang belum jelas dampaknya justru merusak ekosistem yang sudah terbukti memberikan kehidupan bagi masyarakat. Kita tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan harus adil dan berkelanjutan," tegasnya.
Faujia juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk transparan dalam setiap perizinan investasi yang masuk ke Papua, khususnya yang menyangkut kawasan-kawasan konservasi dan destinasi wisata.
"Perlu ada keterlibatan masyarakat, kajian lingkungan yang ketat, dan jaminan bahwa pariwisata tidak terganggu. Jika tidak, sebaiknya kegiatan pertambangan tersebut dihentikan," tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa prinsip penghargaan terhadap hak ulayat dan kearifan lokal harus menjadi bagian dari dasar pengambilan keputusan.
"Kita juga menghargai tanah adat dan pemilik tanah yg mendiami daerah tersebut. Pariwisata harus diutamakan, tapi mari kita menghargai pemilik hak ulayat, tuan rumah, dan pastinya pemerintah kabupaten Raja Ampat. Beri mereka kesempatan untuk menyelesaikan menata daerah mereka dengan mengutamakan kepemimpinan masyarakat," cetus dia.
Faujia menilai, keterlibatan masyarakat lokal dan pemerintah daerah adalah kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan di Papua. Ia mengajak semua pihak untuk tidak hanya melihat potensi ekonomi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sosial dalam jangka panjang. (E-3)
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Anggrek biru (Dendrobium azureum Schuit), spesies langka dan endemik yang hanya ditemukan di Cagar Alam Pulau Waigeo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dinas Pariwisata Pemkab Raja Ampat meminta pengelola homestay di Raja Ampat untuk menerapkan pariwisata berkelanjutan yang mudah dilakukan dalam kegiatan sehari-hari.
Sebagai spesies endemik dengan status terancam punah, anggrek biru membutuhkan perlindungan serius agar kelangsungan hidupnya tetap terjaga.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
PT Vale Indonesia (Tbk) berhasil mempertahankan kinerja yang kuat dan terus menegaskan posisinya sebagai pemimpin industri dalam bidang keberlanjutan, inovasi, dan kemajuan.
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved