Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENGAMAT ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menegaskan pentingnya penghentian total kegiatan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia menilai proses penambangan apapun bentuknya, pasti merusak lingkungan.
Untuk penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, meski dilakukan reklamasi sekalipun, dampaknya tetap akan merusak keutuhan alam geopark yang merupakan bagian dari ekosistem destinasi wisata unggulan tersebut.
"Menurut saya, semua penambangan di Raja Ampat dan sekitarnya harus dihentikan untuk selamanya. Jangan ada lagi izin penambangan,” ujar Fahmy kepada Media Indonesia, Minggu (8/6).
Lebih lanjut, Fahmy mengungkapkan kecurigaan aktivitas penambangan yang masih berlangsung di Raja Ampat bukan semata karena kelalaian, melainkan juga diduga kuat merupakan hasil dari praktik kongkalikong antara oknum pemerintah pusat dan pengusaha tambang.
Kongkalikong semacam ini dituding terjadi sebelum pemerintahan Prabowo Subianto.
“Saya menduga ada konspirasi antara oknum pemerintah dengan pihak perusahaan tambang yang memungkinkan penambangan tetap berjalan di Raja Ampat," ucapnya.
Dugaan tersebut pun harus diusut tuntas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan Agung. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.
Terkait adanya perbedaan sikap antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merencanakan pemberian sanksi, sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ada masalah dalam aktivitas tambang tersebut, Fahmy menilai hal itu menambah kebingungan publik.
Idealnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian hadir untuk menyatukan arah kebijakan serta menyelaraskan sikap antar kementerian agar tidak menimbulkan kebingungan publik
“Perbedaan kepentingan antara dua kementerian ini jelas membingungkan. Seharusnya Kemenko Bidang Perekonomian bisa menyelaraskan sikap pemerintah," pungkasnya. (E-4)
Ketika awak media menanyakan apakah hal yang digali adalah terkait dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum bisa menjawab.
Dampak ekologis dari pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, dinilainya sangat destruktif dan bisa bersifat permanen.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Anggrek biru (Dendrobium azureum Schuit), spesies langka dan endemik yang hanya ditemukan di Cagar Alam Pulau Waigeo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dinas Pariwisata Pemkab Raja Ampat meminta pengelola homestay di Raja Ampat untuk menerapkan pariwisata berkelanjutan yang mudah dilakukan dalam kegiatan sehari-hari.
Sebagai spesies endemik dengan status terancam punah, anggrek biru membutuhkan perlindungan serius agar kelangsungan hidupnya tetap terjaga.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved