Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENINDAKLANJUTI arahan Menteri Kehutanan atas isu lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan akan menyiapkan langkah hukum.
Ditjen Gakkum kini sedang melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) dan akan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Kementerian Kehutanan di bawah Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu dijaga dan lindungi bersama.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana, dan perdata," kata Dwi Januanto, Minggu (8/6).
Sebelumnya pada 27 Mei 2025 sampai dengan 2 Juni 2025, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN dan PT KSM (telah memiliki PPKH) serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap dua perusahaan (PT GN dan PT KSM) yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025, telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya," terang Dwi.
"Kami sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat," pungkasnya. (RK/E-4)
Ketika awak media menanyakan apakah hal yang digali adalah terkait dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum bisa menjawab.
Dampak ekologis dari pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, dinilainya sangat destruktif dan bisa bersifat permanen.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Sebagai spesies endemik dengan status terancam punah, anggrek biru membutuhkan perlindungan serius agar kelangsungan hidupnya tetap terjaga.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
Warinussy tidak sepakat jika kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya, diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved