Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEMENTERIAN Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan Raja Ampat, Papua. Hal itu menyikapi meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di wilayah tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan arahan tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.
Hingga saat ini, katanya, terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada 2020 dan 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, menteri kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat," ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (6/6).
Raja Ampat dinilai sebagai ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi. Karena itu, kata Ade, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan ini.
Langkah itu sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.
“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” pungkas. (H-2)
Ketika awak media menanyakan apakah hal yang digali adalah terkait dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum bisa menjawab.
Dampak ekologis dari pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, dinilainya sangat destruktif dan bisa bersifat permanen.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan."
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
UPAYA konservasi gajah di kawasan Peusangan, Aceh, tak hanya menyasar perbaikan habitat satwa. Pemerintah juga mengedepankan pelibatan aktif masyarakat sekitar.
MoU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan kedaruratan di kawasan hutan dan konservasi.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
SEJUMLAH perusahaan mendapat sanksi penyegelan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Perusahaan itu membantah wilayah konsesi mereka dilanda karhutla
BERDASARKAN hasil pengecekan lapangan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bahwa kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sudah terkendali.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan operasional perusahaan terkait karhutla di Riau
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved