Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

DPR Ingatkan Pemerintah Dampak Aktivitas Tambang Ancam Masa Depan Raja Ampat

Akmal Fauzi
07/6/2025 20:12
DPR Ingatkan Pemerintah Dampak Aktivitas Tambang Ancam Masa Depan Raja Ampat
Wisatawan berfoto di kawasan wisata Pianemo di Raja Ampat.(MI/Arya Manggala)

KETUA Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan bahwa keindahan alam dan kelestarian lingkungan Raja Ampat harus dijaga demi masa depan masyarakat, khususnya generasi muda Papua.

Menurut Saleh, tambang nikel di Raja Ampat telah lama menjadi perhatian Komisi VII DPR RI. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi VII melakukan kunjungan kerja reses ke wilayah itu pada 28 Mei hingga 2 Juni lalu guna meninjau langsung kondisi di lapangan.

"Jangan sampai, perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua," kata Saleh dikutip Antara, Ssabtu (7/6).

Selama kunjungan tersebut, Komisi VII berdialog dengan pejabat daerah serta sejumlah kelompok masyarakat yang menyampaikan berbagai aspirasi. "Semua didengar dan diperhatikan sebagai bahan masukan," kata dia.

Saleh menjelaskan bahwa ada dua isu utama yang mencuat dalam kunjungan tersebut: upaya meningkatkan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata unggulan, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia menilai kedua isu ini saling berkaitan.

"Karena itu, pemda (pemerintah daerah) dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Saleh meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Jika ditemukan ada yang merusak lingkungan, maka izin usahanya harus dicabut.

"Mereka harus membuat skema ketahanan lingkungan sehingga tidak mengganggu masyarakat. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan akibat pertambangan," katanya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya