Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Walaupun pemerintah masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), masyarakat seperti tidak mengindahkan aturan tersebut.
"Pasar-pasar tradisional saat ini sudah mulai ramai karena masyarakat banyak yang berbelanja dalam rangka hari raya. Saya ingin dipastikan ada pengaturan jarak yang baik, memakai masker."
Kedua bus tersebut dipergoki hendak memberangkatkan 100 penumpang pada Senin (18/5) malam dengan tujuan Jawa Tengah
Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta agar pelonggaran PSBB dilaksanakan setelah terlewatinya masa puncak penyebaran covid-19 di Tanah Air.
Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
Legislator dapil Jawa Timur III tersebut mendukung penelitian yang terus dilakukan untuk menemukan berbagai vaksin yang mampu melawan virus.
"Belajar dari kemungkinan timbulnya puncak baru yang lebih berat ditangani, sebaiknya pelonggaran PSBB setelah Mei, memberikan penurunan lebih lama jumlah kasus harian."
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) skala provinsi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selama dua pekan dinilai berhasil.
APBBI DKI menyebut, sejauh ini Gubernur Anies Baswedan belum berencana membuka mal kembali saat PSBB.
Tidak ada pelonggaran, bagi pelanggar akan tetap dikenakan sanksi baik berupa denda berupa uang maupun sanksi sosial
Pemerintah diminta mengimplementasikan skenario pelonggaran PSBB setelah puncak penyebaran covid-19 terlewati.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk yang kedua kalinya
“Sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB, telah kami terapkan. Semoga ini memberikan efek jera karena mereka malu jadi tontonan banyak orang."
Pemprov DKI sudah melarang adanya pengumpulan warga dalam kegiatan beribadah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota.
Sanksi denda mengacu Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020. Petugas Satpol PP terus melakukan pengawasan, agar PSBB berjalan lancar dan efektif.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih terus mengevaluasi jalannya PSBB tingkat Jawa Barat sejak dua pekan lalu.
Baco meminta Pemprov DKI jika memang ingin melakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB, maka tetap harus mengedepankan protokol kesehatan dan penegakan hukum yang jelas.
WARGA negara asing (WNA) sekaligus jemaah Tabligh Akbar di Masjid Al-Muttaqin disebutkan salah satu penyebab tingginya kasus positif covid-19 di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Berbagai tempat usaha yang harus tutup sementara akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga membuat banyak orang harus kehilangan pekerjaannya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved