Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk yang kedua kalinya sebelum Lebaran.
Sebelumnya, PSBB dilaksanakan pada 9-23 April, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei. Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyebut aturan perpanjangan PSBB akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Pemprov DKI, MUI DKI, DMI DKI, dan seluruh stakeholder terkait sudah berkoordinasi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga masing-masing. Hal ini tentunya berkaitan dengan masih berlakunya aturan PSBB di Jakarta (dan kota-kota sekitarnya),” kata Hendra di Jakarta, kemarin.
Adanya perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, lanjut Hendra, untuk mencegah kerumunan warga menjelang dan saat Lebaran. Hendra meminta masyarakat mematuhi aturan mengenai pembatasan kegiatan beribadah yang dilakukan secara berjemaah demi menekan penularan covid-19 di Jakarta.
Aparat keamanan juga bakal dilibatkan dalam pengawasan. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengakui, dalam pelaksanaan PSBB tahap I dan II, ada penurunan angka kasus positif baru. Namun, pemprov belum berencana merelaksasi pembatasan tersebut.
Pada Sabtu (16/5), Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan angka penularan korona di Jakarta turun, dari sebelumnya 3,5-4,5 menjadi 1. Artinya, satu orang positif bisa menularkan tiga sampai empat orang lainnya. Namun, ada penurunan menjadi satu orang positif bisa menularkan satu orang lainnya.
Menurut Riza, Pemprov DKI masih harus mengambil langkahlangkah yang tegas untuk menegakkan Pergub No 41/2020 soal sanksi PSBB. Apalagi, menurut Polda Metro Jaya, pelanggaran aturan PSBB di DKI mencapai lebih dari 67 ribu selama 35 hari penindakan (13 April-17 Mei).
Minggu (17/5) malam, Satpol PP DKI menindak Hotel Aston yang terletak di Jalan TB Simatupang berupa denda Rp25 juta. Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut salah satu restoran di hotel itu masih melayani makan di tempat, padahal dalam Pergub No 41/2020 restoran dilarang melayani sajian makan di tempat.
Arifin menyebut dapat banyak laporan dari masyarakat, ter utama di wilayah Kemang, Jaksel. Salah satu yang sempat viral di medsos ialah kafe shisha di Kemang yang melayani pengunjung makan langsung dan merokok shisha di dalam restoran. (Put/Ins/Ssr/J-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved