Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI memberikan sanksi kepada 15 restoran dan hotel yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengungkapkan pengelola hotel dan restoran masih menyediakan fasilitas makan di lokasi. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, pengelola restoran atau rumah makan diwajibkan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away), atau melalui pemesanan daring.
"Mereka melanggar dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami terus memonitor aktivitas warga untuk mendukung PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman," ujar Arifin dalam keterangan resmi, Senin (18/5).
Baca juga: PSBB, tak Boleh Makan di Restoran dan Warung
Belasan hotel dan restoran dikenakan denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Untuk pihak restoran, dijatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 5-10 juta. Sementara itu, pengelola hotel mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp 25-50 juta.
Sebelumnya, Satpol PP DKI juga menjatuhkan sanksi kepada Hotel Aston di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, karena melanggar PSBB. Salah satu restoran di hotel itu masih menyediakan layanan makan di tempat. Selain harus membayar denda Rp 25 juta, pihak hotel diminta menutup sementara layanan restoran.
Adapun restoran dan hotel yang dikenakan sanksi ialah:
-JAKARTA BARAT
Tiga restoran di kawasan Hotel Novotel, Kecamatan Taman Sari, yaitu:
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
Baca juga: Banyak Perusahaan Buka Atas Izin Kemenperin, Pemprov DKI Kecewa
c. Restoran Token
- JAKARTA SELATAN
1. Coffe Lounge di Jalan Senopati Kebayoran Baru
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di Jalan TB Simatupang
3. Resto Dim Sum Inc di Jalan Kemang Raya
4. Restoran Awtar di Jalan Kemang Raya
-JAKARTA UTARA
1. Hotel Holliday Inn/Fasilitas Lounge dan Resto
Baca juga: Pemprov DKI Minta Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah
2. Malacca Toast Resto di Jalan Sunter Agung
3. RM Ikan Nilla Goreng di Jalan Boulevard Raya
-JAKARTA PUSAT
1. Kopi Master di Jalan Raden Saleh Raya
2. Upnormal di Jalan Raden Saleh Raya
3. Hotel Grand Batik Inn di Jalan Karang Anyar
-JAKARTA TIMUR
1. RM Gurame di Jalan Pemuda
2. RM Ayam Goreng Suharti di Jalan Pemuda
(OL-11)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved