Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

​​​​​​​Jokowi Soroti Keramaian di Pasar Jelang Idulfitri

Dhika Kusuma Winata
19/5/2020 11:46
​​​​​​​Jokowi Soroti Keramaian di Pasar Jelang Idulfitri
Sejumlah warga dan pengendara motor memadati kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5).(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)

PRESIDEN Joko Widodo menyoroti keramaian yang mulai muncul di berbagai pasar tradisional menjelang Hari Raya Idulfitri. Presiden meminta agar protokol kesehatan diterapkan secara disiplin untuk aktivitas di pasar-pasar maupun pusat keramaian yang menyediakan kebutuhan untuk hari raya.

"Pasar-pasar tradisional saat ini sudah mulai ramai karena masyarakat banyak yang berbelanja dalam rangka hari raya. Saya ingin dipastikan ada pengaturan jarak yang baik, memakai masker, petugas di lapangan betul-betul bekerja untuk mengingatkan mengenai protokol kesehatan secara terus-menerus," ucap Presiden dalam rapat terbatas kabinet secara daring di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5).

Jokowi kembali mengingatkan kunci pengendalian penyebaran covid-19 ialah kedisplinan. Mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak aman, memakai masker dan menghindari kerumuman atau keramaian. Presiden meminta agar agar protokol kesehatan betul-betul dipastikan di lapangan pada hari-hari menjelang Idulfitri dan saat Idulfitri.

Baca juga: Kurva Positif Covid-19 Jakarta Kembali Naik

Terkait ibadah pada Idulfitri, Jokowi mengimbuhkan, pemerintah tetap menjamin kegiatan ibadah masyarakat. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah hari raya di rumah masing-masing sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong umat beragama untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing. Yang kita atur adalah ibadah sesuai protokol kesehatan dan anjuran ibadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama," ucap Jokowi.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idulfitri di tengah pandemi virus korona. Di antaranya mengatur soal ketentuan salat Id di rumah. MUI menyebutkan salat Idulfitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya