Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Telepon genggam yang berhasil diidentifikasi tersebut mengandung foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat dan semua digital lainnya.
Kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut juga harus momentum polri memutus mata rantai kelompok yang mendominasi di internal polri.
"Kami akan meminta keterangan terkait uji balistik yaitu soal senjata yang digunakan, terus kemudian peluru dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata."
"Penyidik lagi teliti kelengkapan berkas perkara (BP) limpahan dari Polda Metro Jaya (PMJ),"
Listyo juga belum mengungkap penghilangan barang bukti itu atas inisiatif sendiri atau ada anggota lain yang menyuruh.
Polri berkomitmen terbuka dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan Tim Irsus bentukannya telah memeriksa 25 personel di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
Nantinya, mereka akan menjalani sidang kode etik profesi. Mereka dipastikan mendapat sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Irsus Timsus Polri didapati ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan TKP.
Kapolri dinilai sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen.
SEBAGAI konsekuensi dari agenda yang presisi, Polri menegaskan semua aktivitas utamanya dalam konteks penegakan hukum dilakukan dengan berbasis profesionalisme dan ilmiah.
Zulpan menjelaskan, kejadian tersebut disebabkan ketelodoran atau kelalaian salah seorang anggota.
Sampai saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memanggil istri Sambo guna dilakulan pemeriksaan.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo penuhi penggilan sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (4/7).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
"Saya yakin, berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP."
Selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri, yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan, terdapat Irsus yang akan melakukan pemeriksaan.
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Polri masih terus melakukan penyidikan terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo meski telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Temuan itu baru sebatas pengamatan dari autopsi kedua yang dilakukan 27 Juli 2022. Catatan tersebut dilakukan tim dokter independen yang mewakili keluarga Brigadir J.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved