Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota polri yang diduga terlibat dalam kejadian baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan langkah tepat. Mutasi tersebut juga menjadi peringatan kepada semua anggota polri untuk tidak menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang diemban.
"Mutasi itu sudah tepat sekali. Kapolri sudah mengambil langkah yang tepat. Ini juga harus menjadi warning bagi setiap anggota polri agar tidak abuse of power," kata anggota Komisi III DPR Santoso.
Kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut juga harus momentum polri memutus mata rantai kelompok yang mendominasi di internal polri.
"Sudah saatnya polri memutus mata rantai kelompok yang mendominasi di internal polri harus ada merit sistem," cetusnya, Jumat (5/8).
Perubahan reformasi polri dituturkan Santoso tidak mudah serta butuh keberanian juga waktu yang cukup lama. Namun perubahan untuk membawa polri lebih naik dan profesional menjadi kenicayaan yang harus terus diupayakan.
Baca juga: Belum Periksa Istri Sambo, Bareskrim Utamakan Teliti Berkas Perkara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memutasi 25 anggota polri yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Mutasi dilakukan terhadap 25 anggota tersebut untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan kasus kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," kata Listyo, kemarin. (OL-4)
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved