Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya belum memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim mengutamakan penelitian kelengkapan berkas perkara.
"Penyidik lagi teliti kelengkapan berkas perkara (BP) limpahan dari Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).
Agus mengatakan tim khusus (timsus) akan mengaudit proses penyelidikan dan penyidikan. Baik yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polda Metro Jaya.
"Supaya clear (jelas) dan harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang kita miliki secara ilmiah," ujar jenderal bintang tiga itu.
Agus mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Bareskrim Polri terlebih dahulu melihat keterangan yang telah dikantongi Polres.
"Kan sudah lihat release dari pengacara (Putri) di media, tiga kali sudah diperiksa," ungkap Agus.
Baca juga: 7 Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Dimutasi Buntut Tewasnya Brigadir J
Putri melaporkan Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, kasus itu ditarik ke Polda Metro Jaya. Teranyar, kasus yang tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya itu diambilalih Bareskrim Polri.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya diduga tidak profesional. Penyidik diduga menghilangkan barang bukti, terutama mengambil CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Penembakan dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Namun, kronologi yang disampaikan itu diragukan usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 25 personel diperiksa inspektorat khusus (irsus) karena diduga menghilangkan barang bukti CCTV. Dari 25 personel itu, tiga berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama.
Puluhan personel itu dari berbagai satuan. Yakni Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sebanyak empat dari 25 personel telah ditempatkan khusus selama 30 hari.(OL-5)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved