Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMNAS HAM melalui Choirul Anam dan Beka Ulung Aksara selaku Komisioner Komnas HAM menyampaikan bahwa terdapat penemuan baru terkait kasus Brigadir J yang berupa hasil identifikasi sepuluh dari lima belas telepon genggam pada hari Jumat (5/8).
Telepon genggam yang berhasil diidentifikasi tersebut belum dijelaskan milik siapa namun bukti baru tersebut mengandung foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat dan semua digital lainnya.
“Data yang kemudian ingin kami sampaikan yang nanti juga akan di sampaikan oleh pak anam bahwa sampai sejauh ini tim cyber sudah mengumpulkan lima belas handphone dan kemudian sepuluh sudah di periksa dan lima sedang di analisa atau diproses,” ucap Beka.
“Kami mendapat tambahan informasi berupa 10 handphone yang sudah di proses yang sudah kami periksa satu satu,” tambah Anam.
Komnas HAM juga mendapat raw material yang menjadi bahan dasar soal percakapan dan sebagainya yang akan Komnas HAM analisa lebih lanjut.
Komnas HAM juga sudah mengkonfrimasi rentetan waktu yang mereka dapat dari Jambi setelah melakukan pendalaman selama sepuluh hari pendalaman, yang dimana waktu dan substansinya sudah terkonfirmasi oleh Komnas HAM.
Baca juga: Mutasi Anggota polri harus jadi Momentum Reformasi
“Soal konstren waktu yang sejak awal sudah kami dapatkan dari Jambi, itu jg terukur dari hasil pendalaman kami dari 10 hari tersebut, dari waktunya sudah terkonfirmasi dan substansinya juga terkonfirmasi,“ ucap Komisioner Komnas HAM lainnya Choirul Anam.
Tim siber juga menjelaskan secara luas kepada pihak Komnas HAM mengenai penggunaan alatnya, metode yang digunakan, serta logika memberlakukan handphone tersebut sehingga Komnas HAM mendapat substansi.
“Dalam proses tadi kami dijelaskan dengan sangat luas tentang penggunaan alatnya, metode yang digunakannya, dan logika bekerjanya bagaimana memberlakukan handohoene tersebut dan mendapat substansinya,“ lanjut Anam.
Selanjutnya Komnas akan mengatur agenda kembali dengan tim khususnyng diagendakan pada hari Rabu (10/08) di Kantor alokasi HAM guna membahas hasil uji balistik, pengaturan ulang agenda tersebut dikarenakan tim khusus menemukan bukti baru dari hasil uji balistik.
Penemuan barang bukti baru ini membuat proses penanganan kasus ini semakin terang. “Ini yang membuat posisi kami melihat proses penanganan kasus Brigadir J semakin terang,” pungkas Anam. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Para arkeolog menganalisis tulang belulang 82 orang yang dikuburkan ke dalam lubang-lubang antara tahun 4300 hingga 4150 sebelum masehi (SM) di Prancis Timur Laut.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan perlunya batasan tegas dalam metode pembinaan TNI, menyusul tewasnya Prada Lucky Chepril Saputran Namo akibat dianiaya senior
JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved