Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
Larangan pj kepala daerah mencalonkan diri di pilkada tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada
PENGAMAT menilai figur yang cocok dijadikan Pejabat (Pj) Gubernur Banten ialah tokoh yang mampu mengantarkan kesuksesan Pilkada serentak 2024.
Jelang pemilihan gubernur 2024, sejumlah tokoh di Aceh menggaungkan lagi isu GAM dengan menyeret ana-anak yatim GAM tergabung dalam Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) untuk mendulang suara.
Imran mengatakan, Kemendagri mendorong langkah-langkah stabilitas yang akan dilakukan bersama jajaran Kesbangpol di daerah.
Sosialisasi, ujar Raka, akan dilakukan kepada segenap pemangku kepentingan, termasuk juga kepada masyarakat luas.
Masa jabatan mereka yang terpilih pada 2020, menurut Hakim MK berkurang dari seharusnya lima tahun, menjadi hanya 4 tahun.
Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa menyatakan, partainya bakal mengusung Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menjadi calon Bupati Karawang.
Beban kerja penyelenggara pemilu dan pilkada juga tidak menumpuk, dan tidak terlalu berat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemilu dapat digelar 21 Februari 2024 dari semula diselenggarakan pada April.
Informasi yang beredar baru sebatas hasil konsinyering awal dengan DPR RI.
“Jadi silahkan nanti pemerintah daerah merumuskan berapa estimasi kebutuhan untuk Pilkada di 2024 dan nabungnya bisa dimulai dari tahun 2022,”
aturan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada November akan membuat semua proses pilkada diperkirakan baru selesai pada 2025.
. "Kami segera akan lakukan pendalamam dan simulasi teknis," ujar Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Bahtiar, Rabu (17/3).
Penunjukan sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Undang-Undang pilkada serentak 2024 disahkan pada 2016, kala itu Anies belum menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada,” tegas Bahtiar
DPR memandang jeda waktu tiga tahun dari Pemilu serentak 2024 dibutuhkan untuk memaksimalkan pilkada.
Wacana ini tidak mengganggu siklus penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Pilpres dan pileg tetap dilaksanakan sebagai pemilu serentak pada 2024
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved