Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI pemungutan suara untuk pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah disepakati. Meski demikian masih ada masyarakat yang belum tahu bahwa pilkada di sejumlah daerah diundur menjadi 27 November 2024. Merespons hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan rapat internal dalam menetapkan keputusan mengenai hari pelaksanaan pemungutan suara.
"Mengenai sosialisasi hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu akan segera dilaksanakan KPU," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika dihubungi, Senin (31/1).
Raka menjelaskan, setelah KPU menerbitkan surat keputusan, agenda sosialisasi akan langsung ditetapkan. Sosialisasi, ujar Raka, akan dilakukan kepada segenap pemangku kepentingan, termasuk juga kepada masyarakat luas.
Disampaikan Raka, rapat pimpinan KPU RI akan digelar dalam waktu dekat.
"Salah satu agenda yang akan dibahas adalah bagaimana sosialisasi hari pemungutan suara Pemilu," ucapnya.
Raka menjelaskan, pada prinsipnya ada dua hal yang dipersiapkan KPU mengenai sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara. Pertama, ujar Raka, surat keputusan tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu. Kedua, Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang saat ini masih dalam proses.
Baca juga : Banyak Masyarakat tak Tahu Pilkada Diundur ke 2024, Peneliti : Literasi Politik Masih Rendah
Saat ini, imbuh dia, Peraturan KPU masih dalam proses pencermatan dan penyempurnaan.
"Sosialisasi terhadap PKPU ini baru bisa dilakukan jika Peraturan KPU-nya sudah selesai dan sudah diundangkan," tuturnya.
Berdasarkan rilis hasil survei nasional yang dilakukan lembaga Trust Indonesia, pada Senin (31/1), sebanyak 69,6% responden mengaku belum mengetahui pilkada di sejumlah daerah diundur dari 2022 dan 2023 menjadi 2024. Namun, responden umumnya atau 67,8% menerima atau setuju akan keputusan tersebut.
Direktur Eksekutif Trust Indonesia Reasearch and Consulting Azhari Ardinal menuturkan survei dilakukan secara luring pada 3 sampai 12 Januari 2022 dengan melibatkan 1.200 responden dari 34 provinsi dan dari hasil samping ada toleransi kesalahan ( margin of error) sekitar 2,83%.
Dalam UU 7/2017, daerah yang seharusnya menggelar Pilkada pada 2022 dan 2023 diserentakan menjadi 2024. Adapun jabatan kepala daerah yang kosong akan diisi oleh penjabat hingga kepala daerah terpilih 2024 dilantik. Terdapat 101 daerah yang seharusnya menyelenggarakan pilkada pada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota.
DKI Jakarta termasuk daerah yang dijadwalkan menggelar Pilkada 2022. Lalu, ada 170 daerah yang seharusnya menyelenggarakan pilkada pada 2023 terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota. (OL-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved