Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM teknis untuk membahas persiapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, yang terdiri dari unsur pemerintah yakni Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai dibentuk. Tim tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat kerja di DPR, awal pekan ini.
Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan masing-masing pemangku kepentingan akan mengirimkan perwakilan dalam tim tersebut. Tim bertugas untuk melakukan pendalaman dan simulasi teknis desain pemilu dan pilkada 2024. "Kami segera akan lakukan pendalamam dan simulasi teknis," ujar Bahtiar ketika dihubungi, Rabu (17/3).
Ia menjelaskan tim teknis akan bekerja membahas seluruh detail tahapan pemilu dan pilkada. Selanjutnya, imbuh dia, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan lembaga masing-masing. Bahtiar belum dapat menjelaskan waktu yang ditargetkan agar tim teknis selesai melakukan pembahasan. Meski demikian, ia memastikan keputusan mengenai desain pemilu dan pilkada akan diambil bersama-sama.
"Dan pada akhirnya akan diputuskan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu," terangnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan empat hal penting dalam proses penyempurnaan Pemilu dan Pemilihan yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak tahun 2024. Usulan tersebut yaitu penggunaan sistem rekapitulasi elektronik, salinan rekapitulasi digital, verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu secara berkelanjutan, dan pengaturan kewenangan kelembagaan penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan KPU saat rapat di Kemendagri menindaklanjuti pembahasan persiapan pilkada dan pemilu 2024, Selasa (16/3).
Baca juga : Jokowi Percaya HMI bisa Lahirkan SDM Unggul
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan meskipun KPU siap menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada 2024, tetapi diperlukan pengaturan agar pelaksanaannya berjalan lancar antara lain evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. Saat rapat kerja di Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, dan penyelenggara pemilu, Senin (15/3), salah satu yang menjadi sorotan ialah banyaknya petugas ad hoc atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dan sakit pada pemilu serentak 2019. Penyebabnya diduga karena kelelahan.
Karena itu, Arief menjelaskan, KPU tengah melakukan evaluasi terhadap uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang telah diterapkan pada pilkada 2020. Diharapkan Sirekap bisa digunakan pula pada pemilu 2024 sehingga mempermudah kerja KPPS di lapangan.
"KPPS tidak perlu lagi membuat salinan manual. Salinan digital tersebut dapat diberikan kepada PPS, Pengawas TPS, Saksi, dan bisa digunakan dalam rekapitulasi setiap jenjang," ujar Arief seperti dikutip dari laman KPU, Rabu (17/3).
Sirekap, yang diproyeksikan bisa digunakan secara resmi pada Pemilu dan Pemilihan 2024, ujar Arief, membutuhkan payung hukum yang kuat. Karenanya KPU tetap mendorong penyempurnaan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu agar penggunaan teknologi informasi dimasukkan.
Hal lain yang dinilai KPU penting diatur ialah verifikasi parpol peserta pemilu secara berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Arief menjelaskan verifikasi dengan sistem Sipol, dapat memudahkan partai politik sebagai peserta pemilu dalam melaporkan kondisi internal kepengurusan mereka. (OL-2)
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Pemisahan itu tidak menjadi solusi jika elite partai politik masih dominan dalam menentukan aktor politik yang belaga dalam kontestasi pemilu,
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved