Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tim Teknis Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 Mulai Dibentuk

Indriyani Astuti
17/3/2021 13:13
Tim Teknis Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 Mulai Dibentuk
Pemilu dan pilkada 2024(Ilustrasi)

TIM teknis untuk membahas persiapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, yang terdiri dari unsur pemerintah yakni Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai dibentuk. Tim tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat kerja di DPR, awal pekan ini.

Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan masing-masing pemangku kepentingan akan mengirimkan perwakilan dalam tim tersebut. Tim bertugas untuk melakukan pendalaman dan simulasi teknis desain pemilu dan pilkada 2024. "Kami segera akan lakukan pendalamam dan simulasi teknis," ujar Bahtiar ketika dihubungi, Rabu (17/3).

Ia menjelaskan tim teknis akan bekerja membahas seluruh detail tahapan pemilu dan pilkada. Selanjutnya, imbuh dia, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan lembaga masing-masing. Bahtiar belum dapat menjelaskan waktu yang ditargetkan agar tim teknis selesai melakukan pembahasan. Meski demikian, ia memastikan keputusan mengenai desain pemilu dan pilkada akan diambil bersama-sama.

"Dan pada akhirnya akan diputuskan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu," terangnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan empat hal penting dalam proses penyempurnaan Pemilu dan Pemilihan yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak tahun 2024. Usulan tersebut yaitu penggunaan sistem rekapitulasi elektronik, salinan rekapitulasi digital, verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu secara berkelanjutan, dan pengaturan kewenangan kelembagaan penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan KPU saat rapat di Kemendagri menindaklanjuti pembahasan persiapan pilkada dan pemilu 2024, Selasa (16/3).

Baca juga : Jokowi Percaya HMI bisa Lahirkan SDM Unggul

Anggota KPU Arief Budiman mengatakan meskipun KPU siap menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada 2024, tetapi diperlukan pengaturan agar pelaksanaannya berjalan lancar antara lain evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. Saat rapat kerja di Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, dan penyelenggara pemilu, Senin (15/3), salah satu yang menjadi sorotan ialah banyaknya petugas ad hoc atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dan sakit pada pemilu serentak 2019. Penyebabnya diduga karena kelelahan.

Karena itu, Arief menjelaskan, KPU tengah melakukan evaluasi terhadap uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang telah diterapkan pada pilkada 2020. Diharapkan Sirekap bisa digunakan pula pada pemilu 2024 sehingga mempermudah kerja KPPS di lapangan.

"KPPS tidak perlu lagi membuat salinan manual. Salinan digital tersebut dapat diberikan kepada PPS, Pengawas TPS, Saksi, dan bisa digunakan dalam rekapitulasi setiap jenjang," ujar Arief seperti dikutip dari laman KPU, Rabu (17/3).

Sirekap, yang diproyeksikan bisa digunakan secara resmi pada Pemilu dan Pemilihan 2024, ujar Arief, membutuhkan payung hukum yang kuat. Karenanya KPU tetap mendorong penyempurnaan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu agar penggunaan teknologi informasi dimasukkan.

Hal lain yang dinilai KPU penting diatur ialah verifikasi parpol peserta pemilu secara berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Arief menjelaskan verifikasi dengan sistem Sipol, dapat memudahkan partai politik sebagai peserta pemilu dalam melaporkan kondisi internal kepengurusan mereka. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya